
Bolmut, Sulutnews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., sebagai Inspektur Upacara (IRUP) dalam memperingati Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII, dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kartini ke 145 Tingkat Kabupaten Bolmut Tahun 2024. Bertempat di halaman Kantor Bupati Bolmut. Kamis (25/04/2024).
Dasar hukum dilaksanakan otonomi daerah adalah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Ketetapan ini merupakan putusan Rapat Paripurna ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR.
Sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII dengan tema;
“Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”

Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau.
Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dalam pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelolah bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Selain itu, pemahaman filosofi dan tujuan otonomi daerah juga sangat mempengaruhi pencapaian program pembangunan di daerah.
Oleh karena itu, koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, memantau perkembangan inflasi di daerah serta melakukan evaluasi program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien, dan melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Untuk itu Kita diharapkan dapat menjadikan momen ini sebagai awal dari tekad dan semangat untuk menjadikan otonomi daerah sebagai instrumen utama dalam mendorong pembangunan pada wilayah masing-masing dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara holistik.
Turut Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi Umum, Unsur TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemda Bolmut, Para Camat Dan Sangadi Se Kab. Bolmut, Serta Aparat Desa.
Gandhi Goma (GG).





