Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 21 Jul 2023 06:55 WITA ·

Miliki Sabu Seberat 67,94 Gram, JM Ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut


Miliki Sabu Seberat 67,94 Gram, JM Ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaiti pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

“Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini katanya, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” katanya.

Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 3,039 kali

Baca Lainnya

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Ulyas Taha : 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 11:59 WITA

Bank BSGo Tutup Kantor Cabang Selama Libur Nyepi Dan Idulfitri Tanggal 18 s.d 25 Maret 2026

18 Maret 2026 - 21:33 WITA

Glady Bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa Jenjang SMP Di Manado Digelar Bertahap

18 Maret 2026 - 21:19 WITA

Trending di Manado