Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 7 Feb 2024 10:24 WITA ·

Menteri Dalam Negeri Tunjuk Oders Maks Sombu Sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao


Menteri Dalam Negeri Tunjuk Oders Maks Sombu Sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan Oders Maks Sombu, SH, MA, MH, sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil setelah masa jabatan Paulina Haning Bullu berakhir pada 14 Februari 2024.

Mendagri mengonfirmasi penunjukan ini sebagai tanggapan atas pesan yang beredar di kalangan warga Rote Ndao melalui WhatsApp dan liputan dari media daring. Menurut Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-448 Tahun 2024, Oders Maks Sombu, SH, MA, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan mengisi posisi tersebut.

Penunjukan ini berlaku sejak tanggal pelantikan dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal tersebut. Selama menjabat, Oders Maks Sombu memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan bupati definitif, serta tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama.

Salah satu fokus tugasnya adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 sambil menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Laporan pertanggungjawaban akan rutin disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

Keputusan ini telah mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan jika ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah, penunjukan Oders Maks Sombu sebagai Penjabat Bupati Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dilakukan oleh Mendagri untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah di wilayah tersebut.

Tertanda,

Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,083 kali

Baca Lainnya

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Luthfi Yazid : IABA Siap Berkontribusi Bagi Kemajuan Indonesia

16 Februari 2026 - 18:57 WITA

Trending di Jakarta