Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 5 Agu 2024 06:27 WITA ·

Menggunakan Perda untuk Pungut Pajak Pertambang Galian C Tanpa Ijin Resmi di Rote Ndao Itu Pidana


Menggunakan Perda untuk Pungut Pajak Pertambang Galian C Tanpa Ijin Resmi di Rote Ndao Itu Pidana Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, mengkonfirmasi media Senin 5 Agustus 2024 menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), adalah tindakan yang melanggar hukum dan termasuk tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal. “Perbuatan-perbuatan ilegal itu, siapapun yang ada di dalamnya harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” ujar Dr. Sinurat.

Ia menambahkan, pihak yang memungut pajak dari kegiatan tambang ilegal sama-sama melakukan pelanggaran hukum. Dr. Sinurat juga menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga mereka membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.

Selain itu, Dr. Sinurat mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal. Ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial.

Dalam konteks ini, Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan pelaksanaan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dengan demikian, penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao merupakan kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang .

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,132 kali

Baca Lainnya

PenandatangananPerjanjian Kerja Sama BANK NTT Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Langkah Menjunjunkan Digitalisasi Dan Transparansi Keuangan Daerah

10 Maret 2026 - 14:40 WITA

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

CUACA DI KABUPATEN ROTE NDAO, MINGGU 8 MARET 2026

8 Maret 2026 - 18:36 WITA

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Trending di NTT