Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minahasa · 9 Nov 2023 23:33 WITA ·

Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim


Menang Perkara Perdata 380, Wenny Lumentut : Terima Kasih Majelis Hakim Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dinyatakan Menang. Pada sidang yang digelar Kamis (9/11/2023) Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang menerima tuntutan yang diajukan penggugat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran, smeoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” ungkap WL sapaan akrab Wenny Lumentut usai mendengar hasil keputusan sidang oleh majelis hakim.

Juga mantan Wakil Walikota.Tomohon ini menyampaikan, mengenai statment dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni dan akan mempidanakan, saya hanya ingin menjawab “Ampunilah Mereka

Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti ditempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” jawab WL

Sebagaimana diketahui Wenny Lumentut menggugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, setelah tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kota.Tomohon diduduki tanpa izin oleh tergugat 1, dan 3.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setahun Kepemimpinan YSK – Victory. Ir Stevanus BAN Liow. MAP Beri Apresiasi, Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi Peningkatan Ekonomi di Bidang Ketahanan Pangan

5 Maret 2026 - 18:43 WITA

Louis Clark Schramm Apresiasi Setahun Kepemimpinan YSK Victory : Kebijakan Pro Rakyat Jadi Ekselerasi di Sektor Ekonomi

5 Maret 2026 - 11:22 WITA

Eldo Wongkar Kritik SKPD Lambat Realisasikan Pokir Anggota DPRD Sulut

4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Plt Sekwan Terima Kunjungan Kejati Sulut

4 Maret 2026 - 15:24 WITA

Louis Schramm Wakili Pimpinan DPRD Sulut Hadiri Rakor Forkopimda

4 Maret 2026 - 15:13 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib

3 Maret 2026 - 12:23 WITA

Trending di Manado