Asahan,Sulutnews.com – Bertempat diruang Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis(8/1),Wakil Bupati Asahan Rianto dihadiri Para SKPD plus melantik 5 komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah( KPAD) Periode 2026-2030.
Setelah melewati jadwal seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD)Asahan untuk masa jabatan 2026-2030 sudah selesai, dengan pengumuman hasil seleksi wawancara dikeluarkan pada 24 Desember 2025 melalui portal resmi Pemkab Asahan.

Kecewa dengan hasil Pengumuman yang dilakukan okeh Panitia Tim Seleksi KPAD Kabupaten Asahan yang telah gagal ikut serta sebagai anggota KPAD Kabupaten Asahan massa periode 2026-2030, hal ini disampaikan Linda Sari Agustina mantan komisioner KPU Asahan kepada awak media di cafe Santai, Kamis (8/01/2026).
Linda juga mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi KPAD Kabupaten Asahan diduga tidak sesuai dengan data Pengumuman yang di lampirkan oleh Panitia Seleksi.
Peserta seleksi KPAD kabupaten Asahan yang lulus 10 besar berdasarkan hasil seleksi ujian dan wawancara yang tertuang pada pengumuman Seleksi KPAD diantaranya adalah : 1. Eva Lusiana Munthe dengan nilai rata-rata 84,7, 2. Linda Sari Agustina dengan nilai rata-rata 79,325, 3. Awaluddin dengan nilai rata-rata 78,15, 4. Mohd. Siddiq dengan nilai rata-rata 74,9, 5. Rahmawani dengan nilai rata-rata 73,875, 6. Andi Ratmaja dengan nilai rata-rata 73,8, 7. Nurani Rizki Ananda dengan nilai rata-rata 72,65, 8. Novalina Siagian dengan nilai rata-rata 72,575, , 9. R. Sri Rezeki dengan nilai rata-rata 72,15 dan 10. Sabar Mulia Panjaitan dengan nilai rata-rata 72,15, jelas Linda.

Foto : Linda Sari Sri Agustina
Dari peringkat berdasarkan nilai tersebut yang di sajikan secara publikasi bahwa kelulusan tersebut tidak berdasarkan peringkat atau nilai, dimana Dirinya menduduki hasil penilaian tim seleksi pada peringkat ke 2 nyatanya tidak lulus sedangkan peringkat ke 10 diluluskan, kesal Linda.
“ Ini bukan saja berdasarkan kelulusan, tapi karena adanya titipan dan campur tangan dari penguasa Asahan dan di mana letak keadilan itu “, seru Linda
Selanjutnya Linda juga memaparkan adanya salah satu komisioner berinisial A yang ikut dilantik tapi masih aktif bekerja sebagai staf ahli di DPRD Asahan yang setiap bulannya menerima gaji dari APBD Asahan ,sementara komisioner KPAD juga menerima gaji dari APBD Asahan.Ini jelas telah melanggar Peraturan.
Berdasarkan adanya ketidak Adilan Dan penyimpangan tersebut Linda akan menempuh jalur hukum dengan me PTUN kan .
Selanjutnya linda meminta kepada KPAD Propinsi Sumatera Utara untuk mengkaji ulang tentang kelulusan KPAD Kabupaten Asahan yang adanya kecurangan berdasarkan peringkat yang diperoleh peserta seleksi, dan adanya salah satu komisioner yang dauble job dan menerima gaji dari APBD Asahan tegas linda
Reporter : Agustua Panggabean





