Bolmong Utara, Sulutnews.com – Penerapan E-Katalog Lokal saat ini tengah digaungkan oleh pemerintah guna meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Sabtu (07/06/2025).
Kini, media massa pun diwajibkan mendaftar ke E-Katalog Lokal agar pemerintah dapat melakukan belanja daerah untuk advertorial.
Untuk itu, Mirwan Datukramat, S.Kom, Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Kab. Bolaang Mongondow Utara menyampaikan program wajib ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan dinas terkait, hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.
“Perkembangan teknologi berjalan begitu cepat, kita dituntut bergerak cepat mengikuti perkembangan yang ada. Sehingga semua bentuk kegiatan pemerintahan terarah pada sistem digitalisasi atau online,” ujarnya.
Pihaknya menekankan, dalam hal ini Kominfo sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kab. Bolmong Utara.
“Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2026 harus masuk didalam e-Katalog Lokal,” tegasnya.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini sebagai bentuk regulasi pertanggungjawaban pengguna anggaran keuangan negara.
Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi.
” E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,”
Seluruh Dinas Infokom kabupaten/kota berpatokan pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal, didalam keputusan ini pemerintah daerah sudah diberikan ruang dalam rangka mengelola katalog lokal dan mengusulkan etalase yang diperlukan didaerah dengan tetap mengacu kepada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Nomor 27199/D.2.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022, perihal Himbauan kepada para PPK/PP dalam pelaksanaan E-Purchasing pada Katalog Elektronik, dan khusus Etalase Media Massa Alhamdulillah sudah ada dan merupakan etalase yang di buatkan langsung oleh LKPP.
Surat Edaran KPK RI Nomor 14 Tahun 2022, tanggal 30 Juni 2022, perihal Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog, didalam Edaran ini dijelaskan pentingnya pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik baik Katalog Nasional, Sektoral maupun Lokal, dimana kegiatan pengadaan barang/jasa salah satu Area rawan korupsi.
“Oleh sebab itu Penerapan E-katalog Lokal tahun 2026 pada belanja media atau publikasi dan adventorial diharapkan dapat mendorong peningkatan belanja produk katalog elektronik lokal Kabupaten Bolmong Utara serta sebagai media belanja elektronik yang efektif dan efisien,” tegas Mirwan Datukramat.
Dilansir dari https://www.infototabuan.com/2025/06/pembayaran-media-di-kominfo-bolmut-diduga-langgar-regulasi-wartawan-konsultasi-ke-polres-dan-kejaksaan/ tentang kerjasama kemitraan Media dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) diduga melanggar regulasi dalam hal ini Juknis Kominfo dan Peraturan Bupati Bolmong Utara.
Pasalnya, dari sejak awal perekrutan kerjasama media tidak dilaksanakan verifikasi faktual, sehingga tak ada kepastian dalam soal ranking sebagaimana diatur dalam Perbup, dan berlanjut pada pembayaran yang tidak menggunakan regulasi yang telah diatur dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Melalui Media Massa.
Kapala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Dinas Kominfo dan Persandian, Kabupaten Bolmong Utara, Usman Djarumia menggatakan peran media publik yang sudah memenuhi syarat sudah terverifikasi di Dewan Pers pada saat masuk E-Katalog.

Foto : Usman Djarumia,
Kapala Bidang Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Dinas Kominfo dan Persandian, Kabupaten Bolmong Utara.
Kegaduhan terjadi kemarin antara para oknum dengan pihak terkait di Dinas Infokom Bolmong Urara menjadi dasar pertimbangan keputusan untuk menerapkan regulasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Sudah saatnya Dinas Kominfo Kab. Bolmong Utara sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Ditambahkannya, dengan belanja melalui E-Katalog proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
Dengan demikian, penyelenggaraan katalog elektronik lokal merupakan salah satu strategi dan inovasi serta alat untuk mendorong terciptanya pengadaan barang jasa yang cepat, mudah, dan transparansi di mana produk yang tayang dapat diketahui harga, spesifikasi maupun penyedia dari barang jasa oleh semua pihak. Bolehnya itu jika kita tidak mengikuti perubahan yang ada kita akan tertinggal dengan daerah lain yang sudah menerapkannya, termasuk belanja publikasi dan adventorial melalui katalog elektronik agar lebih efektif dan efisien. *** GG







