Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

NTT · 20 Jun 2024 23:02 WIB ·

Masyarakat Dua Desa Di Kabupaten Rote Ndao Desak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Tindak Tegas Oknum Pegawai Pertanahan Rote


Masyarakat Dua Desa Di Kabupaten Rote Ndao Desak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Tindak Tegas Oknum Pegawai Pertanahan Rote Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Masyarakat Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta kepada Menteri Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk menindak tegas atau bahkan memecat seorang oknum pegawai kantor pertanahan kabupaten setempat. Taufiqul Al Mutamimimul Ula, S.ST, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Ketua Satuan Tugas Fisik Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao, diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di dua desa, yakni Desa Sedeoen dan Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.

Menurut laporan warga dua Desa di kabupaten Rote Ndao, Taufiqul Al Mutamimimul  perbuatan mafia Tanah sudah sejak lama dirinya terlibat dalam berbagai kasus mafia tanah di kabupaten tersebut. Ia dituduh mencaplok tanah milik warga dengan imbalan yang mahal, sehingga tanah yang sudah bersertifikat diterbitkan ulang oleh pihak pertanahan.

“Oknum pegawai ini sangat mahir dalam cara-cara mencaplok tanah orang dengan iming-iming bayaran yang sangat tinggi,” ungkap salah satu warga yang menjadi korban. Ia menambahkan bahwa Taufiqul telah menerbitkan sertifikat baru di atas sertifikat asli milik warga, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Lebih lanjut, tuduhan terhadap Taufiqul juga melibatkan konspirasi untuk merampas sebagian tanah milik masyarakat Desa Sedeoen dan Desa Mboeain, serta tanah milik individu dengan inisial Ustadz GB. “Lokasi tanah yang dipersoalkan saat ini telah diterbitkan sertifikat di atas sertifikat dan banyak sekali Tanah masyarakat yang punya sertifikat di atas sertifikat,” tambah warga Desa SEDEOEN Dan masyarakat Desa MBOEAIN.

Masyarakat berharap agar Bapa AHY Menteri Pertanahan Nasional segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan. Mereka juga mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak warga di Kabupaten Rote Ndao.

Dengan adanya dugaan kuat dan bukti-bukti yang telah diajukan, masyarakat Kabupaten Rote Ndao menanti respons cepat dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,460 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Buka Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik RPJMD Rote Ndao 2025–2029

24 April 2025 - 21:05 WIB

Hasil Temuan BPK: Pemkab Rote Ndao Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Anggaran Dibagi-Bagi Tanpa Asas Manfaat

23 April 2025 - 11:24 WIB

Panen Raya di Kompleks Persawahan Delahu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan Wakil Bupati Dudelusy Dethan Tegaskan Komitmen Dukung Petani

21 April 2025 - 21:58 WIB

Langkah Awal Pembangunan Sentra UMKM Rote Ndao DimulaiB upati Rote Ndao Tinjau Lokasi

18 April 2025 - 18:27 WIB

Bupati Rote Ndao Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Hadiri Perayaan HUT ke-48 dan Reuni Tahun 2025 UPTD SDN Inpres Sanggaoen

17 April 2025 - 22:02 WIB

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Jalan Salib Menggambarkan Kembali Perjalanan Penderitaan Kristus Menuju Golgota

17 April 2025 - 14:56 WIB

Trending di NTT