TONDANO, Sulutnews.com -Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan tergugat satu Jolla Jouverzine Benu; Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano, Rabu (14/6/2023). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat harus ditunda karena tergugat gagal menghadirkan saksi. Atas faktar persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.harus menunda sidang dan nanti dilanjutkan pada Rabu (21/6/2023).
“Kita harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati, kami masih akan memberikan kesempatan kedua kepada tergugat untuk menghadirkan saksi,” kata Nurdewi Sundan, SH, MH sambil mengetuk palu sidang.
Dengan ketidak hadiran saksi tergugat II tersebut kuasa hukum para tergugat hanya memasukan bukti tambahan berupa surat pernyataan kronologis Wilem R Potu yang merupakan pegawai tergugat I yang menjaga tanah serta foto-foto saat peninjauan lokasi.(josh tinungki)







