Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 31 Mei 2024 23:43 WITA ·

LSM ANTRA RI Desak Aparat Hukum Berikan Penjelasan Kasus Korupsi di Kabupaten Rote Ndao


LSM ANTRA RI Desak Aparat Hukum Berikan Penjelasan Kasus Korupsi di Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara (ANTRA RI) kembali mengguncang publik dengan langkah terbarunya dalam memerangi korupsi di Kabupaten Rote Nda.

LSM ini menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao, yang dinilai sangat merugikan negara.

Dalam surat tersebut, ANTRA RI menyoroti tiga kasus utama yang disinyalir melibatkan pejabat tinggi daerah . Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:

  1. Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana Korupsi: Mantan Bupati Drs. Leonard Haning, MM dan mantan Bupati Paulina Haning-Bullu, SE diduga menyebabkan kerugian negara dengan mengaktifkan kembali sejumlah ASN yang pernah terjerat kasus korupsi sejak tahun 2011 hingga 2021.
  2. Mark-Up Barang COVID-19: Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao diduga melakukan mark-up harga barang berupa masker selama pandemi COVID-19, menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
  3. Program Penanaman Rumput Odot: Program ini, yang diinisiasi oleh mantan Bupati Drs. Leonard Haning, MM, dituding sebagai sarang korupsi dengan dugaan mark-up harga bibit rumput Odot dan pembentukan kelompok masyarakat fiktif sebagai penerima manfaat.

Ketua Umum ANTRA RI, Yunus Panie, menyatakan bahwa ketiga kasus ini telah menyita perhatian publik baik di tingkat lokal maupun nasional. Namun, hingga kini, perkembangan proses hukumnya masih jauh dari harapan, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Sebagai LSM yang konsisten dalam pemberantasan korupsi, kami menerima banyak pertanyaan dari masyarakat tentang perkembangan kasus-kasus ini,” ujar Yunus Panie. Ia juga mempertanyakan mengapa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Rote Ndao dan Kejari Rote Ndao tidak menunjukkan progres signifikan.

“Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, maka sebenarnya ada apa di balik semua ini?” tambah Yunus Panie.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Jaksa Agung RI, Kapolda NTT di Kupang, dan Kejati NTT di Kupang, dengan harapan mendapatkan tanggapan serius dan penjelasan resmi dari institusi terkait. Demikian siaran pers yang diterima media ini, Jumat 31 Mei 2024.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, DR. Aksi Sinurat, juga menyuarakan keprihatinannya. Dalam wawancaranya, ia menyoroti ketidakkonsistenan penegakan hukum oleh Polres Rote Ndao, terutama terkait kasus Rumput Odot.

“Saya merasa pesimis dengan penegakan hukum yang terbengkalai. Kasus Rumput Odot sudah berlangsung sejak tahun lalu, dan meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan, belum ada tindakan lanjut. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dari pihak kepolisian,” ujar DR. Sinurat.

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas setelah sprindik dikeluarkan, agar masyarakat tidak apatis terhadap sistem hukum. DR. Sinurat berharap agar Polres Rote Ndao tidak terpengaruh oleh faktor kedekatan dalam menjalankan tugas mereka.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika yang terlibat adalah mantan bupati. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar pimpinan kepolisian lebih memperhatikan kasus-kasus yang belum ditindaklanjuti lebih dari enam bulan dan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan benar dan konsisten, demi menjaga nama baik institusi penegak hukum.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Trending di News