Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 20 Feb 2024 00:47 WITA ·

Layanan Perizinan Tanpa Pungutan, Pemda dan DPRD Minsel Gelar Rapat Perda Pajak dan Restribusi


Layanan Perizinan Tanpa Pungutan, Pemda dan DPRD Minsel Gelar Rapat Perda Pajak dan Restribusi Perbesar

Minsel,Sulutnews.com – Wujudkan Pelayanan dan Perizinan Di Kabupaten Minahasa Selatan Tanpa Pungutan, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Minahasa Selatan, Laksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 20 Februari 2024.

Sesuai amanat ketentuan peraturan perundang, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 kepada DPRD.

Hasil evaluasi dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Keuda tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.

Adapun esensi dari Rancangan Perda ini antara lain Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Pajak Dan Retribusi.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa terdapat Rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, meliputi:
1. Retribusi Jasa Umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 5 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, sisanya dihapus yaitu Biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya cetak peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan dan Pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 6 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi, yang lain dihapus yaitu Izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin gangguan.

Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan /objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU No 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah” jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda.

Kegiatan Pelayanan maupun Perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi, kemudian sekarang dihapus oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan amanat aturan, tidak berarti bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut, melainkan Pemerintah Kabupaten tetap memberikan pelayanan atau pun perizinan tanpa pungutan kepada masyarakat, karena merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Termasuk untuk perizinan Penampungan Cap Tikus, tidak lagi dikenakan biaya/retribusi, tetapi tetap diberikan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten sangat serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa selatan melalui Peraturan Daerah ini. Singkat kata bahwa justru dalam Peraturan Daerah baru ini, para Penampungan Cap Tikus tidak lagi dikenakan retribusi, tetapi tetap akan mendapatkan izin berusaha melalui Dinas PMPTSP, yang sebelumnya dikenakan retrtribusi tetapi sekarang gratis.

Semuanya ini dilakukan untuk untuk kemudahan berusaha/ berinvestasi.

Rapat Penyampaian Final Tindak Lanjut Evaluasi Rencanngan Perda ini, diakhiri dengan penanda tanganan berita acara, sebagai syarat finalisasi Rancangan Perda untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Sulawesi Utara hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa Selatan.(*/MRT)

Artikel ini telah dibaca 810 kali

Baca Lainnya

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Kawal Dividen dan Transformasi Digital, Bupati Franky Wongkar Perkuat Posisi Minsel di RUPS Bank SulutGo

11 Februari 2026 - 15:04 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya