Rejang Lebong – Sebagai bentuk sinergitas dengan aparat penegak hukum, LP Kelas IIA Curup kembali memfasilitasi pertemuan petugas Pengadilan Negeri Curup dengan salah seorang WBP, Senin 27 Mei 2024.
Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka penyerahan gugatan di Pengadilan Agama Curup kepada WBP. Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut Lapas Curup berpedoman pada Surat kepautusan Direktur jendral Pemasyarakatan No: W8.PAS.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(*Dinaro)
#Kemenkumham RI
#yasona Laoly
#Kanwil kemenkumhamri
#lapas kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci talesa





