Bitung, Sulutnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Penegasan ini menjadi bagian dari dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ia menegaskan, setiap warga binaan atau oknum yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas dan transparan.
” Tidak ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran apa pun yang
mencederai upaya pembinaan di dalam Lapas,” tandasnya. Rabu(25/06/25)
Untuk itu, ia menambahkan, mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba, Lapas Bitung secara konsisten melakukan razia rutin dan insidentil di seluruh blok hunian.
Pemeriksaan ketat juga diberlakukan terhadap barang bawaan pengunjung dan pembesuk.
Selain itu, pelaksanaan tes urine bagi warga binaan maupun petugas dilakukan sebagai langkah pencegahan dini.
Tak hanya itu, Lapas Bitung memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI/Polri, serta berbagai elemen masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai penting dalam menutup celah potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
” Lapas Bitung akan terus
berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika sampai ke akar-akarnya.
Kami akan terus melakukan langkah-langkah dan upaya yang tegas untuk memastikan Lapas Bitung yang bersih dari HALINAR,” tegas Kuhen.
(Tzr)





