Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 28 Okt 2024 11:58 WITA ·

Lagi!! Tim Tarsius Amankan Remaja Bawa Sajam


Lagi!! Tim Tarsius Amankan Remaja Bawa Sajam Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Satu lagi, anak muda  dibawah umur  diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada Minggu(27/10/24), sekitar pukul 03.20 Wita, di Kel.Pateten III kampung unyil Kec.Maesa, Kota Bitung

Kasi humas polres bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika sekelompok anak muda didapati sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras di Kompleks Pateten tiga.

” Pada saat team melintas di komplex pateten tiga tepatnya di kampung unyil, team mendapati sekelompok anak muda yang  sedang nongkrong dan menkonsumsi miras, kemudian team turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok AAM tersebut.” Jelas Anggai.

Lanjut dikatakan, pada saat  itu, salah satu dari mereka  melihat kedatangan team, langsung mencabut sesuatu dari pinggangnya dan membuang barang tersebut,

” namun pada saat di periksa ternyata yang dibuang tersebut adalah senjata tajam jenis pisau badik.” Ujarnya.

Anggai menjelaskan, tim tarsius kemudian melakukan introgasi satu persatu kepada anak anak muda  tersebut dan salah satu dari mereka  mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang dibuatnya sendiri dengan alasan digunakan untuk menjaga diri.

” Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.” Kata Anggai.

Untuk pelaku, Anggai menuturkan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,091 kali

Baca Lainnya

Pemkot Bitung Hadiri dan Lepas Parade Cap Go Meh 2577 Kongzili di Klenteng Seng Bo Kiong

4 Maret 2026 - 04:46 WITA

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Abdul Natip Anggai Himbau  Penghuni Saling Peduli 

4 Maret 2026 - 04:28 WITA

Tausiah Ustad Safrul Try Amien: Ramadan Membakar Dosa dan Menundukkan Nafsu

3 Maret 2026 - 20:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Menjelang Berbuka, Ceramah Ustaz Abdullah Tuje Ungkap Makna Hakiki Puasa

2 Maret 2026 - 19:30 WITA

Ramadan Fest Bitung Tak Hanya Ramai Takjil, Tausiah Jadi Pengingat Ibadah

1 Maret 2026 - 22:43 WITA

Trending di Bitung