Bitung, Sulutnews.com – Satu lagi, anak muda dibawah umur diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Peristiwa penangkapan ini berlangsung pada Minggu(27/10/24), sekitar pukul 03.20 Wita, di Kel.Pateten III kampung unyil Kec.Maesa, Kota Bitung
Kasi humas polres bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika sekelompok anak muda didapati sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras di Kompleks Pateten tiga.
” Pada saat team melintas di komplex pateten tiga tepatnya di kampung unyil, team mendapati sekelompok anak muda yang sedang nongkrong dan menkonsumsi miras, kemudian team turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok AAM tersebut.” Jelas Anggai.
Lanjut dikatakan, pada saat itu, salah satu dari mereka melihat kedatangan team, langsung mencabut sesuatu dari pinggangnya dan membuang barang tersebut,
” namun pada saat di periksa ternyata yang dibuang tersebut adalah senjata tajam jenis pisau badik.” Ujarnya.
Anggai menjelaskan, tim tarsius kemudian melakukan introgasi satu persatu kepada anak anak muda tersebut dan salah satu dari mereka mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang dibuatnya sendiri dengan alasan digunakan untuk menjaga diri.
” Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.” Kata Anggai.
Untuk pelaku, Anggai menuturkan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Tzr)





