Tahuna, Sulutnews.com – Menjelang berakhirnya masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolf, dinamika perebutan kursi birokrasi tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu kian menghangat.
Di ruang-ruang publik, media sosial, hingga kalangan internal pemerintahan, spekulasi mengenai siapa figur yang layak menggantikan Herry Wolf yang memasuki masa purna bakti per Juni 2026 ini menjadi perbincangan hangat.
Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak roda pemerintahan daerah, mulai dari koordinasi perangkat daerah, perumusan kebijakan, hingga pengawasan pelaksanaan program pembangunan.
Deretan Nama yang Mencuat
Sejumlah nama pejabat eselon II kini menjadi trending topik dan dinilai memiliki peluang untuk ikut dalam kontestasi jabatan Sekda. Mereka adalah:
1. Yoppy Thungari (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
2. Handry Pasandaran (Kepala Dinas Kesehatan)
3. Johanis Pikat (Asisten I Setda)
4. Ronald Izaak (Kepala Bapelitbang)
5. Dokta Pangandeheng (Kepala Dinas Sosial)
6. Sherman Williams Abast (Kepala Dinas PUPR)
7. Engelin Sasiang (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
8. Wandu Labesi (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
9. Ferdinand Manumpil (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Nama-nama tersebut dinilai sebagai putra-putri daerah yang memiliki rekam jejak birokrasi dan memahami tantangan wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Sangihe.
Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Sekda
Dijelaskan oleh Herry Wolf, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020), pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) dengan sistem merit.
Tahapannya meliputi:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
2. Pengumuman dan pendaftaran terbuka.
3. Seleksi administrasi (minimal pangkat IV/c untuk Sekda kabupaten/kota).
4. Uji kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural melalui assessment center.
5. Penulisan makalah dan wawancara.
6. Penetapan tiga besar oleh Pansel.
7. Pengangkatan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
8. Saat pelantikan, usia di bawah 56 tahun.
“Proses ini harus berjalan sesuai aturan. Sistem merit itu memastikan yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak yang terukur. Saya berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan profesional,” ujar Herry Wolf.
Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda adalah jabatan strategis yang menuntut integritas tinggi serta kemampuan mengorkestrasi seluruh perangkat daerah. “Sekda harus menjadi perekat birokrasi, bukan sekadar administrator,” tambahnya.
Prinsip meritokrasi menekankan bahwa jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja bukan kedekatan personal maupun politik.
Sejak era Winsulangi Salindeho hingga kepemimpinan Jabes Ezar Gaghana, Sekda berperan menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan.
Di era Bupati Michael Thungari saat ini, tantangan semakin kompleks: percepatan reformasi birokrasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi pelayanan publik berbasis digital.
Data internal menunjukkan rata-rata masa jabatan Sekda di Sangihe berkisar 4–6 tahun, tergantung stabilitas pemerintahan dan dinamika kebijakan daerah.
Sorotan Meritokrasi dan “Pentaholis”. Pengamat birokrasi sekaligus mantan pejabat Sangihe, Ben Pilat, menegaskan bahwa momentum seleksi Sekda kali ini harus menjadi pembuktian penerapan meritokrasi yang sesungguhnya.
“Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Kalau sistem merit tidak ditegakkan, maka kita mundur. Jangan sampai prosesnya hanya formalitas administratif,” ujar Pilat.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan pentaholis dalam kepemimpinan birokrasi.
“Sekda ke depan harus mampu membangun kolaborasi pentaholis, melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media. Pembangunan daerah kepulauan seperti Sangihe membutuhkan orkestrasi semua unsur. Tanpa itu, kebijakan hanya akan berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Pilat menambahkan bahwa figur Sekda ideal harus memiliki tiga kekuatan utama: integritas, kapasitas manajerial, dan kemampuan membangun jejaring lintas sektor.
“Meritokrasi itu bukan hanya soal nilai asesmen, tapi juga soal rekam jejak kepemimpinan yang terbukti. ASN di Sangihe sudah cukup matang untuk menilai siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya tampil,” tutupnya.
Pengamat politik Ance Kahumata menilai bahwa Sekda ke depan harus mampu menjaga keseimbangan antara profesionalisme birokrasi dan komunikasi politik yang sehat.
“Sekda memang jabatan karier, tetapi ia bekerja dalam ruang politik pemerintahan. Figur yang terpilih harus mampu menerjemahkan visi kepala daerah tanpa kehilangan independensi profesionalnya sebagai ASN. Itu kunci stabilitas pemerintahan,” ujar Kahumata.
Sementara itu, tokoh masyarakat Jhony Rompas berharap proses seleksi berjalan transparan dan objektif tanpa intervensi kepentingan.
“Masyarakat ingin melihat proses yang bersih dan terbuka. Jangan ada titipan atau kompromi politik. Siapa pun yang terpilih harus benar-benar bekerja untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sangihe,” tegas Rompas.
Dengan dinamika yang berkembang, perebutan kursi panas Sekda Kepulauan Sangihe kini menjadi panggung uji kualitas birokrasi daerah.
Publik menanti, siapa figur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu menerjemahkan meritokrasi dan semangat kolaborasi pentaholis demi kemajuan Bumi Tampungang Lawo. (Andy Gansalangi)






