Kupang,Sulutnews.com – Proses tender penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis pangkalan Kupang trayek R26 dan R27 tahun anggaran 2026 dengan nilai total Rp 20.307.511.000 menuai sorotan tajam setelah diduga kuat sarat praktik suap yang melibatkan rekanan, pihak KSOP, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tender yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas III Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tersebut akan dilaporkan secara resmi oleh Indonesia Fight Corruption (IFC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/1/2026). Selain mengadu dugaan korupsi pada proses tender, pihak IFC juga meminta KPK segera melidik harta milik Kepala KSOP Tenau Kupang Simon Baon serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
“Kami sudah memegang data keseluruhan. Pada senin nanti setelah melakukan pelaporan resmi pada bidang Penanganan Korupsi, kami juga akan menyerahkan sejumlah data harta kekayaan terselubung para pihak yang diduga berasal dari hasil korupsi selama memegang jabatan,” ujar Ketua IFC, Sari Geni, SH, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, kasus ini telah secara langsung disampaikan kepada Ketua Devisi Karsupgah Wilayah 5 Provinsi NTT, Dian Patria. IFC sebelumnya telah menerima laporan masyarakat terkait proses tender yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan Laut.
“Kami menduga kuat terjadi praktik penyuapan besar-besaran serta permainan antara KPA, PPK, dan rekanan dalam proses tender ini,” tegas Geni.
Pemenang Tender Berubah dalam Hitungan Hari
Kejanggalan paling mencolok terlihat dari perubahan pemenang tender dalam waktu sangat singkat tanpa penjelasan mekanisme yang jelas. Untuk trayek R26, pada 27 Desember 2025, pemenang tender diumumkan PT Radika Bahari Nusantara berdasarkan surat pesanan yang diterbitkan PPK. Namun, hanya berselang empat hari tepatnya pada 31 Desember 2025, PPK menerbitkan surat pesanan baru yang menetapkan PT Java Shopping Line sebagai pemenang dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar.
Kejanggalan serupa terjadi pada trayek R27. Pada 27 Desember 2025, PPK menetapkan PT Sinar Permata Timur sebagai pemenang, namun pada 31 Desember 2025 keputusan tersebut berubah dan dimenangkan oleh PT Bahtera Logistik Nusantara dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar. Total anggaran dari dua trayek tersebut mencapai Rp20,3 miliar.
Diduga Pola Lama yang Terus Berulang
IFC menilai dugaan penyimpangan ini bukan kejadian baru. Geni menyebut, praktik serupa diduga hampir terjadi setiap tahun, khususnya pada proyek-proyek pengadaan di daerah.
“Ini pola lama. Dugaan penyuapan antara PPK, KPA, dan rekanan terus berulang, terutama di daerah dan kota-kota kecil. Jika dibiarkan, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
IFC menegaskan, apabila dugaan korupsi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pelayanan angkutan laut perintis di NTT berpotensi terganggu, sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, Simon Baon (Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), I Gede Suka Maradana (PPK), dan Handoko Bawani, SH (PPK) belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Handoko Bawani melalui nomor teleponnya pada Minggu (11/1/2026) juga tidak mendapatkan respon.
Reporter : Dance Henukh





