Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 15 Apr 2023 16:17 WITA ·

Kuasa Hukum Korban yang Diduga Dianiaya JAK Sebut Jika Terlapor Tidak Kooperatif Bakal Dijemput Paksa Polisi


Foto.James Arthur Kojongian (kiri) dan
Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH. Perbesar

Foto.James Arthur Kojongian (kiri) dan Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH.

MANADO|SULUTNEWS.COM MASI ingat Viral di media sosial video dengan narasi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian diduga menganiaya seorang wanita berinisial DWH.

James Arthur Kojongian atau biasa dikenal dengan sebutan JAK, ternyata pada 23 Februari 2023, telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan aniaya terhadap seorang Wanita yang terjadi di salah satu kamar yang berada di  Fraser Residence Sudirman Jakarta, Jl. Setiabudi Kuningan, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bornok Manorsa Marbun SH, selaku kuasa hukum korban, kepada Sulutnews.com Sabtu (15/4/2023) mengatakan. “Terkait Perkembangan penanganan kasus penganiayaan oleh Pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Klien saya atau selaku korban sudah diperiksa oleh Pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan, dengan bukti-bukti yang didapatkan sudah cukup untuk perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan untuk selanjutnya pihak terlapor akan segera dilakukan pemanggilan agar menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan,” kata Pengacara Marbun.

Lanjutnya, apabila saudara JAK tidak Kooperatif kemungkinan yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan/jemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, ” bebernya.

Dijelaskan Pengacara Marbun, laporan (LP) dibuat oleh Klien saya pada tanggal 23 Februari 2023, Kemudian Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan ke Polres Metro Jakarta selatan pada tanggal 24 februari 2023, melalui surat pelimpahan Ditreskrimum Polda Metro Jaya B/4095/II/RES 7.4/2023 DItreskrimum.

Tentunya saya selaku Kuasa hukum Korban, meminta agar proses/penegakan hukum terhadap saudara JAK, harus dilakukan secara obyektif dan berkeadilan, sembari dirinya berharap, agar tidak ada kejadian serupa dikemudian hari khususnya bagi para pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” pungkas Pengacara Bornok Manorsa Marbun SH.

Meski demikian JAK yang merupakan wakil ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), di konfirmasi Media ini, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait laporan korban yang dilaporkan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta selatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 462 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Ketum AMKI, Tundra Meliala: Kemenangan untuk Memulihkan Keberanian

20 Maret 2026 - 16:20 WITA

Podcast Institut Marhaenisme27, Soroti Ancaman Kekerasan Terhadap Aktivis

19 Maret 2026 - 23:52 WITA

Selamat Hari Raya Nyepi dari Julie Sutrisno Laiskodat, B.B.A

19 Maret 2026 - 20:10 WITA

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Melakukan Penyerahan Bantuan Sembako Kepada Umat Muslim Di Kabupaten Sika

19 Maret 2026 - 19:58 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Trending di News