TTU, Sulutnews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Felix Nopala, jurnalis ViralNTT.com, oleh Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, memasuki babak baru dengan digelarnya konfrontasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 26 September 2025. Konfrontasi ini bertujuan memperkuat alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Saksi dari kedua belah pihak tetap berpegang pada keterangan awal yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi korban bersikukuh bahwa pengeroyokan terjadi dan dilakukan oleh Kades Donatas Nesi bersama beberapa orang lainnya.
Saksi terlapor mengklaim tidak ada kekerasan fisik, melainkan hanya perdebatan biasa.
Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum:
Felix Nopala didampingi kuasa hukumnya, menegaskan bahwa kejadian yang dialaminya adalah kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai Pasal 170 KUHP.
Felix menuntut keadilan dan penanganan kasus secara transparan serta profesional.
Ia menekankan pentingnya kasus ini sebagai isu keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di daerah.
Dukungan dari Organisasi Pers dan LSM:
Sejumlah organisasi pers dan LSM di NTT terus mengawal kasus ini, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Mereka menilai kasus ini sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, terutama di wilayah pedesaan.
Reporter : Dance Henukh





