Bolmong Utara, Sulutnews.com – Konsolidasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Wilayah Sulut dengan Pengurus Daerah AMAN Kaidipang berakar pada upaya menata kembali, memperkuat, dan menyatukan elemen-elemen adat agar tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern, tanpa kehilangan akar budaya aslinya.
Acara konsolidasi dilaksanakan di rumah komunitas AMAN Kaidipang Trans Bigo, Sabtu (07/02/2026).
Konsolidasi ini dipimpin Ketua PW AMAN Sulut Kharisma Kurama, SH, dalam sambutannya menyampaikan pertemuan ini bukan sekadar penguatan organisasi, melainkan meneguhkan kembali nilai kebersamaan, kegotongroyongan, dan kearifan lokal yang telah lama berakar.
Staf PW AMAN Sulut Mega Pantow menjelaskan kembali komunitas masyarakat adat adalah kelompok penduduk asli yang secara turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu, memiliki ikatan leluhur, identitas budaya, hukum adat, serta berdaulat atas tanah dan sumber daya alam.

Mereka mempertahankan tradisi unik yang berbeda dari masyarakat umum dan terikat secara komunal.
Karakteristik Utama Komunitas Masyarakat Adat:
- Wilayah Adat: Memiliki hubungan historis dan geografis yang kuat dengan tanah leluhur.
- Hukum Adat: Mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik melalui hukum adat yang diwariskan.
- Kekayaan Komunal: Tanah dan sumber daya dikelola bersama (hak ulayat), bukan individu.
- Identitas Unik: Memiliki bahasa, adat istiadat, dan struktur sosial yang khas.
- Lembaga Adat: Memiliki struktur kepemimpinan adat yang diakui komunitas.
Berikut adalah poin-poin dan tujuan utama konsolidasi lembaga adat:
- Penyatuan dan Harmonisasi: Konsolidasi bertujuan menata kembali kelembagaan adat PD AMAN Kaidipang untuk 12 komunitas untuk menciptakan kedamaian serta keharmonisan hidup dalam masyarakat adat Kaidipang.
- Perlindungan dan Pelestarian Identitas: Lembaga adat dikonsolidasikan sebagai benteng untuk membina, melestarikan, dan melindungi budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur dari ancaman degradasi nilai modern.
- Kemitraan dengan Pemerintah (Fungsional): Secara filosofis, lembaga adat bertindak sebagai mitra pemerintah desa/daerah dalam pembangunan dan penyelesaian masalah sosial, bukan sebagai pesaing. Ini membangun jembatan antara aturan formal (perda/undang-undang) dan norma adat lokal.
- Penguatan Hukum Adat (Rechtssociologische): Konsolidasi seringkali melibatkan pembakuan fungsi lembaga adat melalui aturan formal Perda Masyarakat Adat agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan konflik adat.
- Nilai Kemanusiaan dan Ekologis: Lembaga adat yang dikonsolidasikan menekankan pada hubungan seimbang antara manusia dengan sesama dan manusia dengan alam (lingkungan), sesuai filosofi kearifan lokal.

Rencana tindak lanjut hasil konsolidasi dengan merekomendasikan kepada PW AMAN Sulut mengambil alih kepengurusan daerah PD AMAN Kaidipang, melakukan konsolidasi kembali dalam rangka identifikasi komunitas adat dengan melibatkan para tetua dan tokoh masyarakat yang mengetahui asal usul riwayat kampungnya.
Rekomendasi hasil konsolidasi untuk pertemuan selanjutnya dengan mengundang para pakar sejarah komunitas masyarakat adat Kaidipang sebelum menjelang puasa Ramadhan 1447 H, 18 Februari 2026.
Nama-nama ini diusulkan dari perwakilan komunitas yaitu; Syarifudin Korompot (Kaidipang), Idris Antogia (Kaidipang), Rahmat Yusuf Buhang (Kaidipang), Suaib Bolota (Kaidipang), Philips Pontoh (Bolangitang), Ridwan Lasamano (Bolangitang), Fandri Mamonto (Bolangitang).
Dengan demikian, dalam konteks di AMAN, konsolidasi ini juga didasarkan pada pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (Pasal 18B UUD 1945) sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, kita perjuangkan sampai terbitnya UU Masyarakat Adat di parlemen wakil rakyat. *** GG









