Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 20 Agu 2025 20:59 WITA ·

Komisi I DPRD Rote Ndao Mendesak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana


Komisi I DPRD Rote Ndao Mendesak Bupati Nonaktifkan 42 Kepala Desa Terkait Penyelewengan Dana Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao mendesak Bupati Rote Ndao untuk segera menonaktifkan 42 kepala desa yang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran desa. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lona, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Mesak Lona menjelaskan bahwa Komisi I telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bukti penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh 42 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao. “Kami di Komisi I turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa 42 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao terbukti menyalahgunakan dana desa. Oleh karena itu, kami meminta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan mereka,” tegas Mesak.

Menurut Mesak, penonaktifan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para kepala desa tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. “Tujuan kami meminta Bupati Rote Ndao menonaktifkan jabatan mereka adalah untuk memberi ruang kepada mereka agar mengembalikan kerugian negara. Jika mereka telah mengembalikan kerugian negara, maka mereka dapat diangkat kembali,” jelasnya. Ia menambahkan, jika para kepala desa yang dinonaktifkan tidak mengembalikan kerugian negara, maka Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao meminta agar mereka ditindak secara hukum sebagai contoh bagi generasi selanjutnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mikael Manu, turut membenarkan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh 42 kepala desa tersebut. “42 desa tersebut sudah diaudit total oleh pihak inspektorat dan ditemukan penyelewengan anggaran desa. Karena itu, kami meminta Bupati Rote Ndao segera menonaktifkan mereka dan memberi ruang untuk melunasi kerugian negara yang disebabkan oleh perilaku ketidakbertanggungjawaban mereka,” tutur Mikael.

Reporter : Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 2,769 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim