Konawe Selatan, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi untuk pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9).
Jetty seluas 2,231 hektare milik PT GMS itu diketahui tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sampai PT GMS memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut.
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak PT GMS, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menilai kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penguatan operasi pengawasan ruang laut ini juga menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena itu, ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan usaha dan kelestarian sumber daya laut.
(Tzr)





