Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minahasa · 5 Apr 2023 19:03 WITA ·

Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog


Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog Perbesar

MINAHASA|SULUTNEWS.COM– SESUAI arahan pemerintah pusat, kerja sama Media dalam melakukan pemberitaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai tahun ini (2023) wajib mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal.

Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Senin (4/4/23).

Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.

“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Untuk itu, Kainde mengingatkan kepada perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, wajib didaftarkan ke aplikasi e-katalog.

“Penerapan e-katalog akan dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.

Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu S.Sos. pada tanggal 8 Februari 2023.

“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” pungkasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadir HUT ke-166 Desa Kamangta dan Resmikan Jalan 600 Meter Serta Kantor Desa

25 Januari 2026 - 23:21 WITA

Trending di Minahasa