Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 30 Sep 2025 15:43 WITA ·

Kepala Desa Oelasin Sulap Kantor Baru Di Atas Tanah Sengketa: Pemerintah Dituntut Bertanggung Jawab


Kepala Desa Oelasin Sulap Kantor Baru Di Atas Tanah Sengketa: Pemerintah Dituntut Bertanggung Jawab Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Desa Oelasin, yang terletak di Laes, Dusun Batunggois, Kecamatan Rote Barat Daya, kembali menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, kantor desa tersebut dinilai mubazir—tidak digunakan—dan diduga ada unsur kesengajaan untuk menghabiskan anggaran desa. Situasi ini mencuat pada Selasa, 30 September 2025.

Latar Belakang Pembangunan Kantor Desa

Kantor Desa Oelasin di Laes, Dusun Batunggois, dibangun oleh mantan Kepala Desa Oelasin, Yunus Fanggi, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah yang telah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa. Kesepakatan ini disetujui oleh keluarga pemilik tanah dan dibuktikan dengan tanda tangan bermaterai 6000 pada Jumat, 03 Maret 2018.

Nama-nama pemilik tanah yang telah menghibahkan lahan tersebut adalah:

1. Semuel Octavianus (Tanda tangan bermaterai)
2. Yusup Abigail Octavianus (Tanda tangan Bermaterai)
3. Joni Octavianus (Tanda tangan bermaterai)

Kesepakatan ini juga disaksikan oleh enam tokoh adat setempat.

Kontroversi di Era Kepemimpinan Kepala Desa Matheos Y. Octavianus

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa saat ini, Matheos Y. Octavianus, sebuah kantor desa baru dibangun di Batunggois, Dusun Batunggois. Tindakan ini menyebabkan penutupan kantor desa lama di Laes, Dusun Batunggois, yang sebenarnya berstatus milik pemerintah.

Pembangunan kantor desa baru di atas tanah sengketa menimbulkan risiko besar dan pertanyaan dari publik. Pembangunan di atas tanah sengketa melanggar prinsip hukum kepemilikan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk denda, gugatan, pembongkaran bangunan, dan sanksi pidana. Pemilik sah tanah memiliki hak atas perlindungan hukum dan dapat menuntut di pengadilan jika hak-hak mereka dilanggar. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hukum harus dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Penggunaan Anggaran Desa dan Harapan akan Tindakan Pemerintah

Pembangunan kantor desa baru ini menggunakan anggaran desa, yang notabene adalah uang rakyat. Pemerintah diharapkan bijak dalam mengambil keputusan terkait pembangunan. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Camat Rote Barat Daya diharapkan mengambil sikap tegas dan mengusut tuntas tindakan Kepala Desa Oelasin, Matheos Y. Octavianus. Hal ini penting untuk mencegah kerugian besar yang mungkin dialami oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao jika status kepemilikan tanah tersebut dipermasalahkan di kemudian hari.

Konfirmasi Camat Rote Barat Daya

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, yang diduga memegang kunci terkait pembangunan kantor desa baru tersebut, belum berhasil dikonfirmasi. Padahal, Camat Rote Barat Daya diketahui terlibat dalam urusan sengketa tanah kantor desa baru milik Desa Oelasin pada tahun 2023 dan 2024, yang hingga kini masih berstatus sengketa.

Reporter: Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 1,617 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim