Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 7 Mei 2024 22:41 WITA ·

Kepala Desa Membangkang, Komisi A Geram


Kepala Desa Membangkang, Komisi A Geram Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pada hari kedua Rapat Dengar Pendapat (RDP), Feky Mikael Boelan, Ketua Komisi A DPRD, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Desa. “Saya curiga ada upaya tangan-tangan agar Kepala Desa tidak hadir dalam rapat ini,” ujarnya dengan tegas. Meskipun undangan sudah dikeluarkan sejak Minggu lalu, banyak Kepala Desa tidak mengikuti rapat tersebut. Boelan meminta penegakan disiplin dari Pemerintah Daerah setempat.

Rapat tersebut sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2020-2024. Boelan menegaskan bahwa jika rapat pada tanggal 7 Mei 2024 dibatalkan, maka koordinasi dengan pimpinan lembaga akan dilakukan untuk upaya paksa menghadirkan para Kepala Desa.

Boelan juga menyoroti ketidaklengkapan laporan pertanggungjawaban Dana Desa di beberapa desa. Misalnya, dalam laporan LPJ Desa Feafua, terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan penggunaan dana yang mencurigakan. Hal serupa terjadi di Desa Matanae, di mana dana terserap habis tanpa catatan yang jelas.

Hingga saat ini, tidak ada Kepala Desa yang hadir dalam rapat, bahkan Camat pun mengaku tidak menerima undangan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan Dana Desa.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,034 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim