Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sangihe · 4 Des 2025 18:12 WITA ·

Kepala BPS Sangihe Luruskan Informasi Soal DTSEN dan Mekanisme Pemutakhiran Data Bansos


Kepala BPS Sangihe Luruskan Informasi Soal DTSEN dan Mekanisme Pemutakhiran Data Bansos Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eko Siswahto, meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses pemutakhiran Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mekanisme penyaluran perlindungan sosial tahun 2025. Ia menegaskan, BPS hanya berperan pada proses pemadanan data, bukan pada pemutakhiran data penerima bantuan di lapangan.

Menurut Eko, masalah yang muncul belakangan ini dipicu oleh pemahaman publik yang tidak utuh mengenai latar belakang kebijakan satu data perlindungan sosial. Selama ini, setiap program memiliki basis data masing-masing, seperti DPKS oleh Kementerian Sosial dan data lainnya oleh instansi berbeda. Karena tidak terpadu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menyeragamkan data.

“Melalui Inpres itu, seluruh instansi seperti Kemensos, BPS, Kemenko PMD, dan Bappenas memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang jelas guna mewujudkan satu data perlindungan sosial,” jelasnya.

DTSEN Dibangun dari Tiga Sumber Data

Eko menjelaskan bahwa DTSEN disusun dari tiga komponen utama:

1. Data Riset ekonomi menjadi Data Regsosek

2. Data DPKS menjadi Data DTKS

Ketiga data tersebut dipadupadankan oleh BPS, kemudian divalidasi dengan:

data kependudukan Dukcapil,

data hunian dan pelanggan listrik PLN.

Hasilnya melahirkan DTSEN versi awal pada Februari 2025.

Namun Eko menegaskan bahwa versi awal tersebut belum digunakan untuk penyaluran bantuan. Pada triwulan I tahun 2025, penyaluran bansos masih memakai data lama.

Pemutakhiran Data Dilakukan Petugas PKH, Bukan BPS

Mulai Maret 2025, proses verifikasi lapangan untuk menyempurnakan DTSEN dilakukan oleh petugas PKH, bukan BPS.

Maret: petugas PKH melakukan cross check terhadap sekitar 6.000 data di Sangihe yang ada di Dukcapil namun tidak tercatat di DTSEN.

April: muncul DTSEN versi 1 hasil pemutakhiran PKH.

Juni–Juli: pemutakhiran kembali dilakukan petugas PKH untuk menghasilkan DTSEN versi 2 yang dipakai dalam penyaluran triwulan II.

“Seluruh pemutakhiran dilakukan oleh petugas PKH. BPS hanya mengolah hasil akhirnya setelah seluruh proses verifikasi selesai,” tegas Eko.

Dua Jalur Resmi Pemutakhiran: SIKS-NG dan Mekanisme Cek Bansos

Eko memaparkan, ada dua mekanisme resmi milik Kemensos untuk memperbarui data:

1. Jalur SIKS-NG

Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) memungkinkan perubahan data sampai ke tingkat desa.

Operator SIKS-NG terdiri dari:

petugas Dinas Sosial, dan

operator desa/kampung.

Alurnya:

1. Operator desa melakukan pemutakhiran variabel (bukan hanya mengusulkan nama).

2. Dilakukan Musyawarah Desa.

3. Dibuat berita acara desa, lalu diunggah ke SIKS-NG.

4. Operator kabupaten memvalidasi dan membuat berita acara kabupaten/kota.

5. Data diteruskan ke Kemensos.

Jika tidak ada berita acara, usulan akan ditolak oleh kemensos dan tidak diteruskan untuk diolah oleh BPS

2. Jalur Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat:

mengusulkan diri sendiri,

mengajukan sanggahan terhadap data.

Usulan dari aplikasi akan diverifikasi petugas PKH sebelum dibawa ke Musyawarah Desa dan dibuatkan berita acara.

“ Selama tidak ada berita acara desa dan kabupaten atau kelengkapan berkas tidak lengkap maka data tidak dilanjutkan ke BPS,” jelas Eko.


Penambahan Kuota BLT Kersa di Triwulan IV

Eko menambahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, pada triwulan IV tahun 2025 terdapat penambahan kuota penerima BLT Kersa. Penerima tidak hanya dari desil 1 sampai 4, tetapi dapat meluas hingga desil 5, dan dalam kondisi tertentu desil 6.

Kriteria tambahan antara lain:

Keluarga tunggal lansia dengan rumah tidak layak huni

keluarga tunggal disabilitas dengan rumah tidak layak huni

Keluarga dengan penggunaan listrik 450 VA yang tidak memiliki aset mobil atau motor yang kepala keluarga tidak bekerja.

Kelompok ini dianggap sangat rentan dan dapat dimasukkan dalam daftar penerima bansos.

Eko: “BPS Tidak Mengatur Siapa yang Layak, Kami Hanya Mengolah Data”

Menutup penjelasannya, Eko menegaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak menerima bantuan.

“Kami hanya memadankan data yang sudah diverifikasi, disahkan melalui musyawarah desa, dan diteruskan oleh Kemensos. Jika proses di desa dan kabupaten tidak dilaksanakan, maka data tersebut tidak dapat masuk ke sistem,” tegasnya.

Ia berharap seluruh desa memiliki operator SIKS-NG aktif dan memastikan musyawarah desa berjalan sebagaimana mestinya agar data perlindungan sosial semakin akurat dan tidak menimbulkan polemik.

Tak hanya itu, Eko juga berharap simpang siur informasi di masyarakat dapat diluruskan, dan tidak saling menyalahkan.
(Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 1,377 kali

Baca Lainnya

Ekonomi Sangihe Alami Kontraksi 7, 39 Persen di Triwulan I 2025

26 Februari 2026 - 12:17 WITA

Kursi Panas Sekda Sangihe: Siapa yang Layak?

26 Februari 2026 - 00:20 WITA

Thungari Perjuangkan Krisis Listrik Dapat 25 Miliar Dari PT PLN

26 Februari 2026 - 00:14 WITA

Camat Makaminan Gercep Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Barangka

25 Februari 2026 - 13:33 WITA

Bupati Thungari Terima Penghargaan LKPP Level Pro Aktif

25 Februari 2026 - 12:56 WITA

Tendris Bulahari Dorong Ekonomi Pesisir Naik Kelas Lewat HLM Strategis

24 Februari 2026 - 13:00 WITA

Trending di Manado