Manado, Sulutnews.com – Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulut Hendra Makalalag SIP mengatakan, untuk bekerja diluar negeri masyatakat harus ikut prosudur yang resmi atau benar jangan ilegal agar tidak ada masalah bila sudah bekerja diluar negeri.
Karena banyak kasus pekerja migran asal Sulut yang bermasalah diluar negeri itu karena mereka tidak ikut prosudur yang benar atau lewat jalur ilegal ketika bekerja diluar negeri. ” Ada yang meningal dunia dan disekap dinegara tetentu. Jadi yang ingin bekerja diluar negeri ada aturan dan prosudur yang harus diikuti” kata Makalalag kepada wartawan Sulutnews.com Kamis (13/2) dikantornya.
Menurutnya dalam kasus pekerja migran yang meningal dalam belakangan ini termasuk terakhir asal Minahasa Utara yang meningal disalah satu negara Kamboja itu hasil data yang ada mereka keluar negeri secara ilegal tidak ikut prosudur yang benar” kata Hendra.
Mereka tergiur dari orang orang yang tidak bertangungjawab dengan janji gaji besar kalau bekerja di salah satu tempat di Kamboja.
Ternyata bermasalah.” Ini pelajaran bagi masyarakat Sulut untuk hati hati jangan tergiur dengan gaji besar tapi bermasalah” kata Hendra Makalalag.
Kerjasama Pemda
Pihaknya berharap semua yang ingin kerja diluar negeri mendatangi Dinas Tenaga Kerja atau di Kantor BP2MI terkait prosudur yang benar. Jangan nanti ada masalah baru cari Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI. Ini keliru seperrti yang terjadi belakangan ini ada keluarga melapor setelah ada yang meningal.
Hendra mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Sulut dengan Pemda Kabupaten dan Kota terkait program BP2MI untuk menempatlan orang bekerja diluar negeri. Menurutnya kalau resmi dan sesuai prosudur maka ada pelatihan termasuk bahasa dan ketrampilan lainnya. Ini penting agar tidak kaku ketika akan bekerja
Sesuai UU Pemda Bantu
Dalam kerjasama BP2MI meminta agar Pemda bisa mengajak warga untuk ikut prosudur ketika akan kerja keluar negeri Begiti juga bila ada masalah pekerja migram diluar negeri seperti meningal maka Pemda Sulut dan Kabupaten dan Kota bisa memvasilitasi karena UU No 18 Tahun 2017 terkait Terkait Pekerja Migran Pasal 40 untuk Kabupaten dan Kota serta Pasal 41 untuk Pemerintah Provinsi untuk wajib memvasilitasi ketika ada masalah harus dipulangkan dari negara tempat bekerja kedaerah asal. Baik yang bekerja sesuai aturan dan yang ilegal” Saat ini terkesan tidak berjalan dan diabaikan” kata Hendra putra asal Bolmong Raya.
Peluang Besar
Menjawab yang lain Hendra Makalalag mengatakan, saat ini peluang besar sekali untuk bekerja diluar negeri dengan gaji besar. Seperti di Singapura, Hongkong dan juga Jepang dan Korea Selatan. Namun tentunya harus ikut pelatihan dan aturan yang benar. Agar ketija sampai dinegara tujuan tidak ada masalah namun langsung bekerja.
” Saya berharap semua warga yang ingin.menjadi pekerja migran supaya itu prosudur dan cari negara tujuan bekerja yang baik dengan gaji lumayan tinggi” kata Hendra. (Fanny)





