
Bolmut, Sulutnews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah Tahun 1445 H/2024 M.
Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama antara Kemenag dengan Pemerintah Kabupaten Bolmut dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Kemenag Bolmut, Selasa (26/03/2024), yang dihadiri oleh Kepala Kantor Idrus Sante, Kepala Bagiam Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Camat Se-Bolmut, Kepala KUA Se-Bolmut, dan ketua Ormas Islam.

Tahun ini ditetapkan Zakat Fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu sebanyak 1 sha’ (2.7 kg) per jiwa. Namun pembayaran zakat dapat dikonversi dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Beras Kelas I (Premium), Rp. 16.000/kg x 2.7 kg = 43.200
2. Beras Kelas II (Pilihan dan sejenisnya), Rp. 15.000/kg x 2.7 kg = 40.500
Kepala Kantor Kemenag Bolmut Idrus Sante menjelaskan bahan penetapan zakat fitrah ini berdasarkan harga beras di pasaran, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan.

Demi tertibnya adminitrasi dan pengelolaan dana zakat fitrah ini, pengumpulan zakat hanya dapat dilakukan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang memegang Surat Keputusan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bolmut. Dan pengumpulan zakat dilakukan di masjid setempat. GG





