TONDANO, Sulutnews.com – Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi Hakim Anggota Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH kembali menggelar sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut. Pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Negri Tondano tersebut mendengarkan keterangan saksi dari turut tergugat 1 yakni BPN Tomohon namun tidak bisa dihadirkan dengan alasan saksi tidak bisa dihubungi
“Kami sudah berkoordinasi dan atas petunjuk Pimpinan, kami tidak lagi menggunakan hak selanjutnya karena saksi tidak bisa dihubungi dan sudah pensiun,” jelas turut tergugat I BPN Kota Tomohon
Atas fakta persidangan tersebut, sidang yang merupakan lanjutan sidang sebelumnya dimana para tergugat masing -masing Willem Potu sebagai Tergugat II dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III tak mampu menghadirkan saksi maka diputuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.”Karena turut tergugat 1 tidak lagi menggunakan hak untuk menghadirkan saksi, maka sidang kali ini akan ditunda pekan kedepan dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat Empat Lurah Talete Dua untuk mengajukan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim sambil menginformasihkan juga akan memanggil para tergugat untuk hadir dalam persidangan.
Terkait sidang perdata yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, sidang akan kembali digelar pada Rabu 22 Agustus 2023.(josh tinungki)






