Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minahasa · 9 Agu 2023 23:42 WITA ·

Kembali Turut Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Pada Sidang Perdata Gugatan Wakil Walikota Tomohon


Kembali Turut Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Pada Sidang Perdata Gugatan Wakil Walikota Tomohon Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi Hakim Anggota Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH kembali menggelar sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut. Pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2023) di Pengadilan Negri Tondano tersebut mendengarkan keterangan saksi dari turut tergugat 1 yakni BPN Tomohon namun tidak bisa dihadirkan dengan alasan saksi tidak bisa dihubungi

“Kami sudah berkoordinasi dan atas petunjuk Pimpinan, kami tidak lagi menggunakan hak selanjutnya karena saksi tidak bisa dihubungi dan sudah pensiun,” jelas turut tergugat I BPN Kota Tomohon

Atas fakta persidangan tersebut, sidang yang merupakan lanjutan sidang sebelumnya dimana para tergugat masing -masing Willem Potu sebagai Tergugat II dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III tak mampu menghadirkan saksi maka diputuskan sidang akan  dilanjutkan pada pekan depan.”Karena turut tergugat 1 tidak lagi menggunakan hak untuk menghadirkan saksi, maka sidang kali ini akan ditunda pekan kedepan dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat Empat Lurah Talete Dua untuk mengajukan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim sambil menginformasihkan juga akan memanggil para tergugat untuk hadir dalam persidangan.

Terkait sidang perdata yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, sidang akan kembali digelar pada Rabu 22 Agustus 2023.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Hadir HUT ke-166 Desa Kamangta dan Resmikan Jalan 600 Meter Serta Kantor Desa

25 Januari 2026 - 23:21 WITA

Trending di Minahasa