Rote Ndao,Sulutnews.com – Senin, 04 Desember 2023 – Kejaksaan Rote Ndao mengeluarkan pernyataan geram terkait keterlambatan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus kerugian keuangan negara yang terkait dengan penanganan COVID-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Rote Ndao, Anton Susilo, di Ruang Lobi Kejaksaan setempat.
Anton Susilo menyatakan, “Untuk hal yang terkait, kami tidak bisa berkompeten, jadi silahkan saja langsung ke BPKP kenapa ini lama.” Ia juga menilai bahwa batas waktu 7 hari yang diusulkan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
BPKP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas audit tersebut, memberikan alasan keterlambatan dengan menyebut bahwa mereka masih memiliki banyak pemeriksaan karena fokusnya terpusat di tingkat provinsi. “Mereka minta waktu dulu karena banyak menangani kasus,” tambah Anton.

Anton Susilo mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permag) yang menetapkan bahwa BPK, BPKP, Inspektorat, atau lembaga swasta berkompeten dapat melakukan perhitungan terhadap kasus tersebut. “BPKP tidak berhak, di mana dia baca?” tanya Anton, sambil merujuk pada pernyataan seorang doktor yang menyatakan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan.
Menyoroti lambatnya hasil gelarnya kerugian keuangan negara terkait kasus COVID-19, Anton Susilo menyatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak menerima amplop atau pembayaran. “Tidak ada SP3, kasusnya akan tetap di proses berjalan terus,” tegasnya.
Anton menutup pernyataannya dengan mengajak pihak terkait untuk menanyakan langsung ke BPKP terkait keterlambatan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus COVID-19 ini.
Reporter:Dance Henukh






