Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 4 Des 2023 15:59 WITA ·

Kejaksaan Rote Ndao Geram, BPKP Lambat Audit Kasus Kerugian Keuangan Negara Kasus COVID-19


Kejaksaan Rote Ndao Geram, BPKP Lambat Audit Kasus Kerugian Keuangan Negara Kasus COVID-19 Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Senin, 04 Desember 2023 – Kejaksaan Rote Ndao mengeluarkan pernyataan geram terkait keterlambatan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus kerugian keuangan negara yang terkait dengan penanganan COVID-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Rote Ndao, Anton Susilo, di Ruang Lobi Kejaksaan setempat.

Anton Susilo menyatakan, “Untuk hal yang terkait, kami tidak bisa berkompeten, jadi silahkan saja langsung ke BPKP kenapa ini lama.” Ia juga menilai bahwa batas waktu 7 hari yang diusulkan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

BPKP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas audit tersebut, memberikan alasan keterlambatan dengan menyebut bahwa mereka masih memiliki banyak pemeriksaan karena fokusnya terpusat di tingkat provinsi. “Mereka minta waktu dulu karena banyak menangani kasus,” tambah Anton.

Anton Susilo mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permag) yang menetapkan bahwa BPK, BPKP, Inspektorat, atau lembaga swasta berkompeten dapat melakukan perhitungan terhadap kasus tersebut. “BPKP tidak berhak, di mana dia baca?” tanya Anton, sambil merujuk pada pernyataan seorang doktor yang menyatakan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan.

Menyoroti lambatnya hasil gelarnya kerugian keuangan negara terkait kasus COVID-19, Anton Susilo menyatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak menerima amplop atau pembayaran. “Tidak ada SP3, kasusnya akan tetap di proses berjalan terus,” tegasnya.

Anton menutup pernyataannya dengan mengajak pihak terkait untuk menanyakan langsung ke BPKP terkait keterlambatan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus COVID-19 ini.

Reporter:Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 270 kali

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:37 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:02 WITA

Trending di NTT