Rote Ndao,Sulutnews.com — Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya anggota dewan Paulus Henuk yang disebut tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Instruksi Jaksa Agung tersebut bertujuan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis menjelang Pemilu 2024, serta untuk meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap proses demokrasi. Kejaksaan mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Klarifikasi ini diberikan menyusul berita yang beredar di salah satu media lokal pada Rabu, 30 Oktober 2024, dengan judul “Terkait Dana Reses, Paulus Henuk Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa.” Kejaksaan Negeri Rote Ndao memastikan bahwa mereka tidak pernah merilis pernyataan atau siaran pers terkait informasi tersebut.
Pihak kejaksaan mengimbau kepada masyarakat Rote Ndao agar tidak mudah percaya pada berita yang belum memiliki kejelasan sumber atau rujukan resmi. Penegasan ini diperlukan agar situasi kondusif menjelang Pemilu 2024 tetap terjaga.
Reporter: Dance Henukh





