Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 2 Des 2024 19:55 WITA ·

Kejaksaan Negeri Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Penggantian Rambu Suar 30 Meter


Kejaksaan Negeri Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Penggantian Rambu Suar 30 Meter Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019.

Keempat tersangka tersebut langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan dan diperoleh empat alat bukti yang kuat.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah TM (Kuasa Pengguna Anggaran), MCL (Pejabat Pembuat Komitmen), IL (Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan), dan KU (Tim Teknis PPK).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Keempat tersangka ini diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan proyek penggantian rambu suar tersebut belum terlaksana hingga batas waktu yang ditentukan.

Mereka kini diancam dengan pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.

Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,299 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Bitung dan Lapas Bitung Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan

6 Maret 2026 - 22:08 WITA

Safari Ramadhan Imigrasi Bitung: Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

6 Maret 2026 - 21:52 WITA

PKRI Kota Bitung Berbagi Takjil di Pusat Kota

6 Maret 2026 - 20:18 WITA

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL

5 Maret 2026 - 19:18 WITA

PELNI Bitung Siap Layani Lonjakan Penumpang Selama Mudik Lebaran

5 Maret 2026 - 18:41 WITA

KH Abdul Rahman Kaluku Serukan Pembaruan Iman

5 Maret 2026 - 00:07 WITA

Trending di Bitung