Rejanglebong,Sulutnews.com – Dalam upaya untuk pemenuhan hak beragama bagi WBP dan Pembinaan Kesadaran Keagamaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Klas II A Curup laksanakan Bimbingan kerohanian dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah terhadap 02 orang WBP yang beragama Kristen dan juga diikuti oleh Petugas, Minggu,9 Juni 2024.

Pelaksanaan ibadah ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada tuhan serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan WBP terhadap tuhan yang maha esa. Kegiatan berjalan dengan baik, aman dan tertib.(Dinaro)
#Kemenkumhamri
#Yasonalaoly
#Kanwilkemenkumham
#Santosa
#Lapas Kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci Talesa





