Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 16 Jan 2023 10:03 WITA ·

Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi


Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pria Aertembaga ini Diciduk Polisi  Tertangkap tangan membawa senjata tajam, seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial AS (21). Diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik.

“Petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu data diperoleh menyebutkan, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Hengky Honandar Instruksikan ASN WFH, BPBD Bitung Stand By di Command Center, Tsunami Sudah Terjadi 20CM

2 April 2026 - 11:12 WITA

Wawali Randito Maringka Tinjau Command Center Pastikan Kesiapan BPBD Bitung Antisipasi Tsunami

2 April 2026 - 09:23 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Gempa M7,6 Guncang Kota Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

2 April 2026 - 07:54 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Peringati HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Anggota dan Pengurus Persit KCK Cabang LXII Kodim 1310 Bitung Gelar Ziarah Rombongan

1 April 2026 - 13:46 WITA

Trending di Bitung