Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 19 Okt 2023 11:50 WITA ·

Kasus Penganiayaan Rivaldo Sudah di Meja Kejaksaan


Foto : Kasi Pidum I Nyoman Agus Pradnyana, Selasa Perbesar

Foto : Kasi Pidum I Nyoman Agus Pradnyana, Selasa

Kabupaten Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan terlapor Rifaldo Tasilima Alias Faldo (18) terhadap korban Valen Irwansa Anabokai sedang dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Nyoman Agus Pradnyana, SH, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada media pada Rabu, 18 Oktober 2023, di ruang kerjanya. Janu Widono, Kasi Intelejen, turut mendampingi dalam pengumuman tersebut.

Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap pengiriman berkas perkara P19. I Nyoman Agus Pradnyana menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan penelitian atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polsek Lobalain. “Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan apakah berkas perkara tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Jaksa Peneliti.

Proses penelitian mencakup aspek formil dan materil, dan jika ditemukan kekurangan, informasinya akan disampaikan dalam tahap P19. Kasi Pidum menekankan bahwa ketika berkas perkara dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam tahap P21. Saat ini, jaksa masih aktif melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara tersebut.

I Nyoman Agus Pradnyana menegaskan bahwa tahap awal pengiriman berkas perkara dari pihak Polsek ke Kejaksaan telah selesai. “Apabila petunjuk dari jaksa peneliti telah terpenuhi, maka pihak kejaksaan akan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan akan dinyatakan sebagai P21,” tambahnya.

Setelah mencapai tahap P21, berkas perkara akan disampaikan kepada penyidik untuk tindak lanjuti hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses selanjutnya akan dikenal sebagai Tahap Dua, di mana penyidik dari Polsek Lobalain akan menyerahkan tersangka untuk dilakukan penyerahan dan penetapan P21.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,367 kali

Baca Lainnya

PenandatangananPerjanjian Kerja Sama BANK NTT Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Langkah Menjunjunkan Digitalisasi Dan Transparansi Keuangan Daerah

10 Maret 2026 - 14:40 WITA

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

CUACA DI KABUPATEN ROTE NDAO, MINGGU 8 MARET 2026

8 Maret 2026 - 18:36 WITA

Rp 1,1 Juta Milik Pelanggan di Curi Oleh Seorang Polwan di Rote Ndao

8 Maret 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Desa Maurisu Adukan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Bupati TTU

7 Maret 2026 - 06:36 WITA

ESTHON FOENAY BUKA SUARA ISU 9.000 PPPK NTT DIRUMAHKAN? JANGAN MAIN-MAIN DENGAN NASIB RAKYAT

5 Maret 2026 - 13:02 WITA

Trending di NTT