Rote Ndao,Sulutnews.com – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P, dengan tegas menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus Paulina Seda sedang berjalan dan akan segera dituntaskan. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media pada Rabu, 13 September 2023,Kapolres menjelaskan bahwa penegakan hukum memerlukan proses yang harus diikuti sesuai dengan aturan KUHAP.
Mardiono menjelaskan, “Penegakan hukum, itu butuh proses. Laporan masyarakat tidak boleh kami tolak. Namun untuk proses pembuktian itu tidak serta merta kita bisa putuskan. Butuh proses sesuai aturan KUHAP.”
Terhadap pemberitaan media yang telah tersebar luas, Kapolres dengan tegas mengundang media ini untuk mengikuti proses hukum ini lebih lanjut. Dia juga mengajak media ini untuk mencari informasi lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Penyidikan (SP2HP) kepada korban atau meminta penjelasan lebih lanjut dari Kasi Humas.
Kapolres Mardiono menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas secara profesional dan tidak akan menghindar dari tanggung jawab.
“Kita profesional om, pantang buat kami lari dari tanggung jawab. Terima kasih,” tambah Kapolres Rote Ndao.
Kasus Paulina Seda ini telah menjadi perhatian publik, dan masyarakat pun diharapkan untuk memahami bahwa proses hukum sedang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter:Dance henukh





