Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 3 Feb 2024 20:57 WITA ·

Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari


Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari Perbesar

Kasus Dana Hibah KPUD dan Dana BOK, Memicu Pertanyaan Masyarakat dalam Audensi dengan Kejari

 

Sulutnews.com, Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dihadapkan pada kontroversi terkait penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK di Dinas Kesehatan, mewakili masyarakat selaku koordinator Epsan Sumarli, menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejari pada audensi di ruang kantor kejari Kaur, Jum’at (02/02/2024).

Epsan Sumarli menyatakan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pilih kasih dalam penanganan kasus dana hibah KPUD dan dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Tuntutan melibatkan pertanyaan mengapa bendahara yang seharusnya bertanggung jawab atas keuangan tidak terlibat, serta menginginkan transparansi rekening pribadi beberapa pejabat, termasuk kepala Kejari Kaur.

Tuntutan selanjutnya yang diajukan berkaitan dengan kasus Dana Box yang telah menjerat kepala Dinas Kesehatan, sekretaris kesehatan, dan 2 kepala puskesmas. kita mempertanyakan, “Mengapa hanya 2 kepala puskesmas yang menjadi tersangka, padahal semua kepala puskesmas terlibat dalam pengumpulan 2% dari dana tersebut?” tutup Epsan Sumarli.

Mengenai kasus dana hibah KPUD, Yunus menegaskan bahwa tidak semua bendahara harus dijadikan tersangka dan bahwa sampai saat ini, belum ada bukti kuat tindakan melawan hukum. Penjelasan ini menunjukkan komitmen Kejari Kaur untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

“Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan telah disampaikan, sementara informasi rekening pribadi tidak dapat diberikan, bukan dalam kapasitas penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Yunus.

Terkait kasus Dana Box yang menyeret beberapa pejabat kesehatan. Yunus menjawab bahwa hanya dua kepala puskesmas yang dijadikan tersangka karena peran aktif mereka dalam pemotongan dana BOK 2%. Yunus mengajak masyarakat untuk menghadiri persidangan guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.

“Yunus juga menegaskan bahwa tanpa peran aktif kedua kepala puskesmas, praktik pemotongan dana tidak akan terjadi, pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Audensi ini diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang adil dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana Negara,” tutup Yunus. (Metra)

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu