Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton, memberikan penjelasan kepada media Senin ,25 September 2023 terkait perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao. Kasus ini telah bergerak dari status penyelidikan menuju status penyidikan.
Anton Kasi Pidsus menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah mengambil tindakan lanjutan setelah menerima laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana COVID-19 pada bulan Mei 2023. Saat ini, kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Kasi Pidsus, ditemukan bahwa Dinas PMD terlibat dalam penanggulangan masker pada tahun 2020.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Dinas PMD diduga menggunakan keuangan daerah dalam pengadaan 185.000 pices masker. Jumlah uang yang terlibat dalam transaksi ini mencapai 1,4 miliar rupiah.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker tersebut,” ujar Anton Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote.
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.
Reporter : Dance henukh





