Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 5 Des 2023 16:08 WITA ·

Kapus Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan


Kapus Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan Perbesar

Kota Bengkulu, Sulutnews.com – Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dr Raden Ajeng Warningsih dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (05/12/2023)

Selain pidana selama 4 tahun penjara, JPU Kejati Bengkulu juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta. “Terdakwa telah melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari.

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Made Sukiade menyatakan sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU atas kliennya.

Karena menurut Made, dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut merugikan negara tidak sampai miliaran rupiah.

Bahkan Made menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Bengkulu pada hari ini tidak manusiawi. “Kami kecewa, ada apa dengan perkara yang kerugian negaranya tidak sampai miliaran dituntut hukuman 4 tahun. Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut,” ujar Made.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, jumlah dana BOK tahun anggaran 2022 yang dipotong pada Puskesmas Pasar Ikan mencapai Rp 146.512.000.

Uang tersebut dipotong dari total dana BOK Puskesmas Pasar Ikan yang telah dicairkan sebesar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi. (TTG)

Artikel ini telah dibaca 1,206 kali

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

Trending di Ekonomi