Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Jan 2023 10:20 WITA ·

Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses


Kapolres Tomohon: Laporan Dugaan Kasus Cabul April 2022 Tetap Berproses Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur yang terjadi pada awal bulan April 2022 di kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Provinsi Sulut).

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK,MH. bahwa penanganan terhadap kasus ini masih berlanjut dan tetap berproses.

Kepada Sulutnews.com dikatakan Kapolres Tomohon, Kasus ini masih berproses dan akan diupayakan secepatnya. “kata Kapolres Minggu (8/1/2023).

Kenapa Penanganan kasus ini belum tuntas, “Menurut Kapolres, hal tersebut dikarenakan karena hasil visum terhadap pelapor baru keluar pada bulan November 2022, Kemudian kondisi pelapor baru melahirkan.

Lanjut Kapolres, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) format A1, sudah dikirimkan. Kemudian saksi yang dimintai keterangan sekian lama baru datang.

Sementara untuk terduga pelaku Kenapa belum ditahan,  itu karena hasil visum belum ada dan baru keluar pada 29 November 2022.

“Jadi kasus ini bukan tidak berproses, tapi sedang berproses. “Nanti setelah cukup bukti baru kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya, “terang Kapolres Tomohon.

Diketahui sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawa umur dilaporkan oleh pelapor di Mapolres Tomohon pada Selasa September 2022, sekitar Pukul 11.45 Wita.

Pelapor tersebut melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dimana yang melakukan perbuatan tersebut adalah terlapor lelaki AM.

Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa terlapor melakukan hal tersebut berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan pelapor selaku korban, telah mengandung  6 (enam) bulan.

Sehingga atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Mapolres Tomohon untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 513 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

Walikota Tomohon Bersama Wakil Walikota Hadiri Ibadah Penghiburan Atas Meninggalnya Pdt. Simon Jahja Surentu

30 Maret 2026 - 23:36 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Trending di Internasional