Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 20 Agu 2025 18:03 WITA ·

Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Selasa (12/8/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.

Akubat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

Trending di Ekonomi