Menu

Mode Gelap
Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN” Breaking News : Tambang Bowone Makan Korban

Asahan · 20 Agu 2025 18:03 WIB ·

Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Kapolres Asahan Apresiasi Kinerja Polsek Air Joman Yang Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Selasa (12/8/2025).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23). Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.

Akubat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,019 kali

Baca Lainnya

Diduga Keterlibatan Kepala Desa, KAWAL Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

26 September 2025 - 22:47 WIB

KSU Bona Mandiri Dilaporkan Seorang Ibu Ke BPSK, Perihal Surat Tanah Sebagai Jaminan Tidak Dapat Diambil Walau Sudah Lunas

15 September 2025 - 23:19 WIB

Polantas Sangihe Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara Lalu Lintas ke-70

10 September 2025 - 20:55 WIB

Kapoksahli Brigjen TNI Saptono Syiwarudi Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg Ke-34 TA 2025 di Kodam XIII/Merdeka

9 September 2025 - 17:49 WIB

Peristiwa Galian Padas Ilegal di Desa Marjanji Aceh Belum Ada Penetapan Tersangka

8 September 2025 - 22:51 WIB

Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Akhirnya Pemkab Asahan Tutup Penambangan Liar di Desa Marjanji Aceh Aek Songsongan

7 September 2025 - 22:34 WIB

Trending di Asahan