Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude di Universitas Trisakti
Manado, Sulutnews.com — Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dalam ujian promosi doktor yang berlangsung khidmat, jenderal bintang dua ini dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude melalui disertasi berjudul “Strategi Optimalisasi Kerjasama Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”

Ujian terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Trisakti, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Sidang Promosi. Sementara itu, tim penguji terdiri dari sejumlah akademisi dan pakar hukum terkemuka, antara lain Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, S.I.K., M.H. selaku Promotor, Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H. selaku Co-Promotor, serta para penguji lain seperti Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, DEA.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Trisakti menyampaikan keputusan resmi majelis penguji di hadapan seluruh hadirin.
“Setelah majelis penguji memberikan penilaian dan mempertimbangkan seluruh hasil ujian, maka saudara Roycke Harry Langie dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude,” ujar Prof. Kadarsah Suryadi.
Usai dinyatakan lulus, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar pencapaian ini dapat menjadi manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

“Keberhasilan ini saya persembahkan sebagai bentuk pengabdian kepada nusa dan bangsa. Ilmu ini akan saya gunakan untuk terus berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Dr. Roycke menegaskan bahwa hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di tanah air.
“Pengembangan pengetahuan ini bisa menjadi pedoman dalam penanganan kasus human trafficking agar kejahatan tersebut dapat diminimalisir dan diatasi secara efektif di Indonesia,” tandasnya.*





