Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minut · 19 Jul 2024 12:37 WITA ·

Kantor BPN/ATR Minut Tahun 2024 Akan Terbitkan 1.000 Sertifikat Lewat Program PTSL


Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH Perbesar

Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH

Manado, Sulutnews.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) / Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Kabupaten Minahasa Utara ( Minut) Jefree Jermia Robert Supit SH.MH mengatakan, ditahun 2024 pihaknya mendapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah lewat program pemerintah pusat lewat Kementrian BPN dan ATR yakni Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) secara gratis.

“Dkantor BPN dan ATR Minut dapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah yang harus diterbitkan. Ini cukup banyak. Namun kami optimis bisa terealisasi dengan baik” kata Kepala BPN dan ATR Minut Jefree Supit kepada wartawan dikantornya Kamis (18/7).

Jefree Supit yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Aldho Sinaga A.Md. S.Kom mengatakan, dari 1.000 sertifikat bidang tanah yang kami akan terbitkan tahun ini sudah ada sekitar 360 sertifikat yang diterbitkan di 10 Desa dan Kelurahan ( Empat Desa dan Enam Kelurahan) ditiga Kecamatan di Minahasa Utara.

Sisanya sementara berproses untuk dibuat sertifikat hinga akhir tahun. ” Pembuatan sertifikat ini lancar karena semua masyarakat diminta lengkapi berkas surat tanah agar cepat” kata Supit. Dia mengatakan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL gratis. Namun ada aturan biaya oprasional tenaga pendamping di Desa yang mengukur tanah Rp 350 ribu.

” Ini sesuai aturan dan tidak memberatkan” kata Supit. Dia menambahkan ada pun syarat yang harus disiapkan oleh masyarakat yang akan membuat sertifikat yakni Foto kopi KK dan KTP, pemasangan patok batas tanah, foto kopi pembayaan FPPT- PBB tahun ini, bukti Alas Hak ( Akta Tanah) dan mengisi formulir pendaftaran PTSL.” Persyaratan ini harus disiapkan agar cepat.pengurusan PTSL” katanya.

Untuk Kabupaten Minut yang cukup luas pihaknya terus melakukan pemetaan setiap tanah milik warga. Dan PTSL ini tujuannya agar semua tanah milik warga tertata baik lewat sistim yang ada. Kalau sudah dalam sistim ketika dicari cepat diketahui.

Masyarakat tidak perlu ragu karena kami lakukan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada. 10 Desa dan Kelurahan yang mendapat sertifikat PTSL antara lain Kelurahan Airmadidi Atas dan Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Saroinsong 1 dan Kel Saroingsong II
dan Kel Syukur, Kelurahan Rap-Rap dan Desa Sampiri, Desa Laikit, Desa Matungkas serta Desa Kaleosan.(fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,237 kali

Baca Lainnya

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tunjuk Denny Mangala Sebagai Plh Sekprov , Gantikan Thalis Gallang

6 Februari 2026 - 00:05 WITA

325 Siswa SMK Negeri 1 Airmadidi Dari 10 Program Keahlian Mulai Ikut Prakerin Selama 4 Bulan, SMK Negeri 1 Tondano 234 Siswa

4 Februari 2026 - 15:01 WITA

DPRD Sulut Rekomendasikan BBNKB Mobil dan Motor Baru Maksimal 25 Persen

4 Februari 2026 - 10:40 WITA

Kasatker PJN Wilayah 1 BPJN Sulut Ringgo Radityo: Meski Dana Tingal Rp 90 Miliar Tahun 2026 Perbaikan Jalan Terus Dilakukan

4 Februari 2026 - 06:56 WITA

Dibiarkan Terbengkalai, RDP Komisi IV Sorot Program Bansos RTLH Dinas Sosial Sulut

3 Februari 2026 - 12:15 WITA

Bursa Calon Ketua Golkar Sulut. Nama Michaela Euqinia Paruntu (MEP) Menguat

3 Februari 2026 - 10:35 WITA

Trending di Manado
error: Content is protected !!