Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minut · 19 Jul 2024 12:37 WITA ·

Kantor BPN/ATR Minut Tahun 2024 Akan Terbitkan 1.000 Sertifikat Lewat Program PTSL


Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH Perbesar

Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH

Manado, Sulutnews.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) / Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Kabupaten Minahasa Utara ( Minut) Jefree Jermia Robert Supit SH.MH mengatakan, ditahun 2024 pihaknya mendapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah lewat program pemerintah pusat lewat Kementrian BPN dan ATR yakni Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) secara gratis.

“Dkantor BPN dan ATR Minut dapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah yang harus diterbitkan. Ini cukup banyak. Namun kami optimis bisa terealisasi dengan baik” kata Kepala BPN dan ATR Minut Jefree Supit kepada wartawan dikantornya Kamis (18/7).

Jefree Supit yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Aldho Sinaga A.Md. S.Kom mengatakan, dari 1.000 sertifikat bidang tanah yang kami akan terbitkan tahun ini sudah ada sekitar 360 sertifikat yang diterbitkan di 10 Desa dan Kelurahan ( Empat Desa dan Enam Kelurahan) ditiga Kecamatan di Minahasa Utara.

Sisanya sementara berproses untuk dibuat sertifikat hinga akhir tahun. ” Pembuatan sertifikat ini lancar karena semua masyarakat diminta lengkapi berkas surat tanah agar cepat” kata Supit. Dia mengatakan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL gratis. Namun ada aturan biaya oprasional tenaga pendamping di Desa yang mengukur tanah Rp 350 ribu.

” Ini sesuai aturan dan tidak memberatkan” kata Supit. Dia menambahkan ada pun syarat yang harus disiapkan oleh masyarakat yang akan membuat sertifikat yakni Foto kopi KK dan KTP, pemasangan patok batas tanah, foto kopi pembayaan FPPT- PBB tahun ini, bukti Alas Hak ( Akta Tanah) dan mengisi formulir pendaftaran PTSL.” Persyaratan ini harus disiapkan agar cepat.pengurusan PTSL” katanya.

Untuk Kabupaten Minut yang cukup luas pihaknya terus melakukan pemetaan setiap tanah milik warga. Dan PTSL ini tujuannya agar semua tanah milik warga tertata baik lewat sistim yang ada. Kalau sudah dalam sistim ketika dicari cepat diketahui.

Masyarakat tidak perlu ragu karena kami lakukan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada. 10 Desa dan Kelurahan yang mendapat sertifikat PTSL antara lain Kelurahan Airmadidi Atas dan Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Saroinsong 1 dan Kel Saroingsong II
dan Kel Syukur, Kelurahan Rap-Rap dan Desa Sampiri, Desa Laikit, Desa Matungkas serta Desa Kaleosan.(fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,240 kali

Baca Lainnya

Louis Schramm Sorot Kinerja Sejumlah SKPD di Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2025

13 April 2026 - 21:03 WITA

Michaela Elsiana Paruntu (MEP) Resmi Pimpin Golkar Sulut

12 April 2026 - 11:19 WITA

MEP Terpilih Aklamasi Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulut

12 April 2026 - 02:20 WITA

MEP Mendaftar Calon Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulut

11 April 2026 - 11:04 WITA

Musda Golkar XI Sulut Hari Ini Optimis Lancar Meski Hanya Satu Calon Ketua, MEP dipastikan Ganti CEP Sebagai Ketua DPD Golkar Sulut Periode 2026-2031

11 April 2026 - 08:26 WITA

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Dipastikan Buka Musda Golkar Sulut Sabtu 11 April, MEP Berpeluang Menjadi Ketua DPD Golkar Sulut

10 April 2026 - 12:30 WITA

Trending di Manado