NTT Rote Ndao,Sulutnews.com —- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap YESAYA NDUN (pelaku) penganiayaan korbannya anak di Bawa umur, sehingga memberikan efek jera.
“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak di bawa umur,” kata Kak Seto saat diminta Komentar kasus Penganiayaan yang dilakukan Yesaya Ndun (20), kepada Korban MA (16) di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao NTT. Rabu (5/4/2023) via Telepon seluler
Yesaya Ndun (20) yang ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polres Rote Ndao, 4 April 2023, melakukan penganiayaan terhadap MA disaksikan oleh 5 temannya yakni Rangga nauk,jasrtin tanggela,sami Pani,Wardi Pani,vino Fanggidae dan ironisnya mereka merekam dan menyebarkan via Wats APP dan media sosial lainya.
Dia menjelaskan, Penganiayaan anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk melakukan aksinya.
Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, sudah melakukan penganiyaan dilakukan rekeman vidio dan disebarkan sehingga diperlukan kerja sama semua pihak.
Dinsos Tak ada pendampingan kepada anaknya.
Terpisah Ibunda Korban, Yeni C Fanggidae mengatakan setelah melaporkan kasusnya ke Polres Rote Ndao. bagian PPA mengatakan korban (MA) akan didampingi dan benar adanya.
Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3).
Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.
Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam di video tersebut.
lebih lanjut mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka petugas bernama Gusty memberitahukan kepada ibunda korban bahawa dirinya tidak membuat laporan kedinas sosial dan kepolisi hasil yang ia berkunjung kerumah korban, bahkan usai mendatangi kediaman saya, nomor HP Gusty tidak aktif, sehingga kasus ini tanpa ada petugas dinsos melalukan pendampingan katanya kesal.
Gusty Petugas dinas sosial ditemui media ini dipolres Rote Ndao, (4/4/2023) mengaku dirinya baru pulang dari Kupang dan kesal kasus ini diberitakan dimedia massa.
menurut Yeni, Tugasnya Gusty melakukan pendampingan terhadap anak “Karena dalam hal ini bukan hanya sekadar datang berkunjung dan hilang , namun langkah preventif harus dilakukan,serta melayani masyarakat yang korban,” ujarnya.
ia juga berharap, Yesaya Pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao, Ia sangat senang.
dan masih berharap polisi tetap mendalami soal kemungkinan menjerat Rangga nauk,jasrtin tanggela,sami Pani,Wardi Pani,vino Fanggidae, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
lima orang harus dijerat UU ITE terkait tindakannya mengirim video penganiayaan ke FB dan ke rekan rekan via Wats APP mereka sebelum Yesaya Ndun ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Rote Ndao.
Reporter Dance Henukh





