Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 14 Agu 2024 02:07 WITA ·

Kajari Bolmong Utara Ingatkan Kepala Desa Jangan Berpolitik Praktis


Kajari Bolmong Utara Ingatkan Kepala Desa Jangan Berpolitik Praktis Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar penyuluhan produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aula Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Selasa (13/08/2024).

Pelaksana Harian (Plh) KPU Bolmut, Marnie Linda Wungkana menyebutkan, penyuluhan produk hukum oleh Kejaksaan Negeri Bolmong Utara penting dilaksanakan, agar Pilkada Bolmong Utara 2024 berlangsung damai, tertib.

“Maka larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, dapat kita cegah bersinergi dengan Gakkumdu, ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Oktavian Syah Effendi, SH.MH, memberikan penegasan kembali dalam kontestasi Pilkada 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD harus netral. Dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak, memberikan atau menguntungkan peserta pilkada.

Kajari mengingatkan kembali kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam penyampaian materi hukum Kajari menekankan bahwa sangadi diperbolehkan hadir dalam kegiatan sosialisasi pasangan calon kepala daerah, tetapi harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Jika bapak-bapak sangadi hadir di acara sosialisasi, silakan. Jika ingin memberikan sambutan sebagai sangadi, itu tidak masalah. Namun, harus dipastikan tidak ada muatan kampanye dalam sambutan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lebih baik jika sangadi tidak menghadiri acara sosialisasi jika kehadiran tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau masalah lain yang tidak diinginkan.

Kajari menegaskan bahwa sangadi sebaiknya tidak menjadi tim sukses atau terlibat langsung dalam kampanye, demi menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Kami menyarankan, jika kehadiran bapak ibu sebagai sangadi dalam acara-acara terkait Pilkada 2024 bisa menimbulkan persepsi negatif atau potensi pelanggaran, lebih baik tidak usah hadir. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kredibilitas bapak sebagai pemimpin yang netral,” tambahnya.

Arahan ini diberikan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.

Kejaksaan Bolaang Mongondow Utara berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan pendampingan hukum kepada semua pihak yang terlibat, agar Pilkada dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Sementara itu, Anggota KPU Bolmut Divisi Hukum dan Pengawasan, Sri Findawaty Babay menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan guna terwujudnya Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.

“Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, bertanggung jawab, patuh dan taat terhadap hukum,” tutup Sri. ***

Artikel ini telah dibaca 1,145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ke 9 Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Bolmong Utara Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Bintauna

28 Februari 2026 - 00:34 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut