Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 29 Mei 2024 23:28 WITA ·

Kadis Kominfo : Penarikan Ajudan Wakil Bupati Minsel Kewenangan Polri bukan Pemkab Minsel


Foto Insert : Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, S.STP.,M.Si Perbesar

Foto Insert : Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, S.STP.,M.Si

Minsel,Sulutnews.com – Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan, S.STP.,M.Si., menjelaskan isu postingan di media sosial terkait penarikan Ajudan / Aide de Camp (ADC) Wakil Bupati Minsel yang berasal dari anggota Polri.

Dijelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari pemerintah dalam Hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel). Karena menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017.

“Sebenarnya berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” jelas Rumengan

Lebih lanjut dijelaskan Rumengan bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minahasa Selatan menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wakil Bupati.

Sehingga, dengan singgungan beberapa netizen di media sosial tentang adanya penarikan ajudan Wakil Bupati yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, hal tersebut dibantah langsung oleh Rumengan.

Dengan adanya penarikan ajudan itu, pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan ajudan untuk Wakil Bupati kepada Polres Minahasa Selatan.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,213 kali

Baca Lainnya

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Kawal Dividen dan Transformasi Digital, Bupati Franky Wongkar Perkuat Posisi Minsel di RUPS Bank SulutGo

11 Februari 2026 - 15:04 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

Trending di Ekonomi