MANADO|SULUTNEWS.COM–
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Tergugat,
Senin tanggal 10 April 2023, menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat.
Namum atas putusan tersebut pihak Pemohon Keberatan/Penggugat Asal mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.
Dengan dikuatkannya putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt/G.S/2023 PN Tnn tanggal 10 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano melalui putusan Nomor: 4/Pdt/G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023.
Maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Termohon keberatan/Tergugat Asal, menang atas perlawanan/keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Pemohon Keberatan/Penggugat Asal.
Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat Asal kepada Termohon Keberatan/Tergugat kepada Media ini dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH masalah tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” kata Rumampuk, Senin (15/5/2023) sore.
“Dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon.
Diterangkan Rumampuk, Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022 oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik, sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA.
“Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022, adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022.
“Oleh karena menurut Tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3) namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.
Namum atas putusan tersebut pihak Pemohon Keberatan/Penggugat Asal mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano,” ujar Rumamampuk.
“Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023 atas keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi, tukasnya.
(**/arp)







