SN.COM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Kali ini mensosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu (19/03/2023) malam ini.Kegiatan yang dilaskanakan oleh Ketua DPC Partai Kebangkian Bangsa (PKB) ini, turut dihadiri Tenaga Ahli DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha, Pemerintah Desa Kopandakan Satu dan unsur pemuda serta tokoh masyarakat desa setempat.
Sekadar diketahui, Perda nomor 9 Tahun 2019 telah ditetapkan dan dibentuk untuk penyelenggaraan otonomi daerah.Hal diini dibenarkan, Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong SE.
“Beberapa anggota DPRD Kota Kotamobagu, saat ini tengah menggelar Sosper Perda nomor 9 Tahun 2019,” terangnya. (adv)







