Kupang, sulutnews.com – Sebanyak tiga puluh delapan (38) penuntutan dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penghentian puluhan penuntutan oleh Jampidum Kejagung RI ini dilakukan berdasarkan Restorative Justice (RJ), terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga Agustus 2023.
“Sejak bulan Januari 2023 hingga Agustus 2023 ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menghentikan 38 penuntutan di jajaran Kejati NTT, ” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 22 Agustus 2023.
Dirincikan Kasi Penkum Kejati NTT, untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sebanyak 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada 6 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara 5 perkara.
Dilanjutkan Kasi Penkum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai 5 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebanyak 3 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata 2 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang 1 perkara.
Terakhir, kata Kasi Penkum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu 1 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor 1 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka 1 perkara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (MBar) sebanyak 1 perkara.
Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27).
Termasuk, masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan tersangka.
Setelah mendapatkan persetujuan oleh Jampidum, maka Kajati NTT akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan tersangka dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Reporter : Dance henukh





