Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 31 Okt 2023 10:41 WITA ·

James Sumendap Kritik Pemkab Mitra Terkait Pemberlakuan Apel Pagi-Sore Perangkat Desa dan ASN


James Sumendap Kritik Pemkab Mitra Terkait Pemberlakuan Apel Pagi-Sore Perangkat Desa dan ASN Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Mantan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra ) dua periode James Sumendap,SH.MH, mengkritisi aturan terbaru pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra terkait pemberlakuan apel pagi sore bagi Perangkat Desa dan ASN, senin (30/10/2023) saat memberikan sambutan di HUT desa Mangkit ke 38.

” Pemkab Mitra jangan mundur lagi kita seperti kembali ke orde baru, Perangkat desa bukan pegawai negeri yang harus apel pagi terus apel sore, karena saat saya menjabat perangkat desa itu bangun jam 6 beraktivitas pribadi seperti ke kebun baru dilanjutkan jam 8 sampai jam 10 untuk aktivitas sebagai perangkat desa dan di atas jam 4 kembali melakukan aktivitas pribadi, karena jika hanya berharap gaji perangkat tentunya hanya cukup untuk makan dan tidak bisa menyekolahkan anak jika tidak ada pendapatan sampingan,” ungkap Sumendap yang juga mengatakan perangkat desa bukannya aparat TNI dan Polri melainkan perangkat pemerintahan paling bawa .

Lebih lanjut JS sapaan akrab James Sumendap mengatakan setelah resmi melepas kepemimpinan di periode kedua, baru kali ini keluar menghadiri undangan dan pertama kalinya memberikan kritikan kepada pemerintah kabupaten Mitra.

” ini kritik awal saya ketika saya usai menjadi bupati selama 10 tahun dan ini pertama kali saya keluar dan saya mengingatkan jangan mundur lagi seperti orde baru” ucapnya.

Sumendap bahkan menitipkan pesan lewat Ass 1 Jani Rolos yang turut hadir dalam peringatan HUT desa Mangkit ,agar mengingatkan penjabat bupati dimana yang diberlakukan di Mitra adalah E-Kinerja bukannya E – Kehadiran karena kontrak kerja yang ada di ukur dari pekerjaan yang dapat diselesaikan selama satu hari bukannya menunggu apel selanjutnya jika ada kelebihan kerja di jam usai apel tentunya menimbulkan konsekuensi anggaran karena bisa terhitung lembut dan itu wajib di bayar pemkab.

” Kalau ada pekerjaan satu hari harus selesai ,ASN barus menyelesaikan jam 5 kalau tidak selesai harus sampai jam 8, kalau seperti sekarang pakai e kehadiran berarti setelah jam 5 ke atas jika ada tugas usai e kehadiran/ apel sore, pemerintah Daerah harus bayar karena sudah terhitung lembur,” tutur sumendap sembari memberi contoh kehadiran Ass 1 dan sejumlah pejabat yang hadir di perayaan HUT Desa Moreah yang sudah diatas jam 5 sore tentunya sudah terhitung lembur dan pemkab harus membayar selisih karena memakai Sistem E-Kehadiran.

Artikel ini telah dibaca 3,135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Audi Rondo Pimpin DKUKMPP Dukung Gerakan Indonesia ASRI

6 Februari 2026 - 08:34 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Rondo dan Jajaran DKUKMPP Mitra Ucapkan Selamat Atas Raihan Penghargaan UHC Award 2026

28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Trending di Mitra
error: Content is protected !!