Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 18 Jun 2023 17:47 WITA ·

Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik


Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kapolsek Urban Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara AKP Sumarto Datuamas dalam wawancara tentang kamtibmas sering mempertanyakan setiap kegiatan acara dinas/badan organisasi pemerintah daerah termasuk lembaga penyelenggara pemilu sering lupa atau lalai mengabaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada pihak Polsek yang menjadi tempat acara berlangsung ?
Minggu (18/06/2023).

“Seperti saat ini, acara Dinas Pariwisata Bolmong Utara melaksanakan kegiatan lomba tarian kreasi di obyek wisata pantai tanpa pemberitahuan lisan ke Polsek Urban Kaidipang. Setelah Kapolres Bolmong Utara AKBP Areis Aminullah, SIK, SH, mendapat undangan tiba di lokasi kegiatan sesuai waktu undangan Jam 8.30 wita belum dimulai. Beliau telpon saya bagaimana dengan acara ini, saya kaget tidak diberitahu oleh panitia pelaksana.” Ungkap Datuamas.

Setelah mendapat informasi dari anggota, saya temui Ketua Panitia Remin Pontoh, beliau lupa karena kemarin ke Gorontalo untuk koordinasi dengan group band pendamping acara ini, dan meminta maaf tidak akan mengulang kembali untuk kegiatan berikutnya.

Mengapa ada acara yang dijaga Polisi, digagalkan atau dilarang yang berwajib? dan ada acara biasa-biasa saja yang ramai tapi tidak harus memiliki izin ke Polisi ?

Hal tentang Izin dan Pengawasan Keramaian, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik memiliki tata cara yang diatur dengan PP 60 tahun 2017 tentang Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Tata Cara Perizinan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik dan diatur lebih komprehensif dan detil dalam Peraturan Kapolri.

Mengingat level resiko dan bahaya akibat acara keramaian dan kegiatan lainnya maka setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin dari yang berwenang.

PP 60 tahun 2017 terbit dengan latar belakang bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

Apakah itu STTP? STTP adalah singkatan dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan. STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak baik dalam proses perizinan, dan pemberitahuan maupun pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan lancar dengan memperhatikan kepentingan dan hak orang lain demi tetap tegaknya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud meliputi:
• keramaian;
• tontonan untuk umum; dan
• arak-arakan di jalan umum.

Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam harus memuat paling sedikit:
• tujuan dan sifat kegiatan;
• tempat dan waktu penyelenggaraan;
• jumlah peserta atau undangan; dan
• penanggung jawab kegiatan.

Permohonan izin sebagaimana dimaksud harus melampirkan paling sedikit:
• daftar susunan panitia penyelenggara;
• persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
• rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
• pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan juga Kasatpol Pemkab Bolmong Utara Ir. Farham Patadjenu, M.Si, setiap satuan kerja pemerintah daerah segera koordinasi dengan kita dan jangan lupa Izin keramaian yang ditujukan oleh masyarakat dalam menyelenggarakan suatu kegiatan dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak.

“Kelancaran suatu acara keramaian juga didukung dengan persiapan pengamanan agar tidak ada hal di luar harapan yang terjadi.” Tegas Farham Patadjenu.

Pemberian izin keramaian dipertimbangkan dengan risiko yang mungkin saja timbul, mulai dari kesiapan kualitas personil kepolisian hingga sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Ditambahkan Kapolsek Urban Kaidipang, menjelang Pemilu 2024, Bentuk-bentuk kegiatan politik diantaranya adalah kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang. Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (**/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 8,091 kali

Baca Lainnya

Publik Mengapresiasi Penunjukan Brigjen Benny Ali Sebagai Wakapolda Jambi

6 Februari 2026 - 18:36 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Kajati Sulut Mengingatkan ! Jaga Kepercayaan Publik, Tingkatkan Profesionalisme, Kompetensi & Integritas Aparatur Kejaksaan

5 Februari 2026 - 20:56 WITA

Trending di Bolmut
error: Content is protected !!